Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan 7 Simpatisan Rizieq Shihab yang Akan Demo di PN Jaktim

Kompas.com - 27/05/2021, 17:04 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, mengamankan tujuh orang simpatisan terdakwa Rizieq Shihab yang diduga akan melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Rizieq Shihab menjalani sidang vonis terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Barat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Tujuh pemuda simpatisan Rizieq Shihab itu hendak berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Kapolsek Pulogadung, Kompol Beddy Suwendy saat dikonfirmasi, Kamis.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta dalam Kasus Megamendung

Beddy mengatakan, tujuh orang yang diamankan itu mengaku datang dari Tangerang, Banten dengan menggunakan taksi online.

Saat ini ketujuh orang itu telah dibawa ke Polres Jakarta Timur untuk dimintai keterangan.

"Ketujuh Pemuda yang diamankan dibawa menuju Polres Metro Jakarta Timur dengan menggunakan Truk Dalmas untuk diproses lebih lanjut," kata Beddy.

Terdakwa Rizieq Shihab menjalani sidang vonis terkait kasus kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Sidang vonis dibacakan dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur di Jalan Sumarno, Penggilingan, Cakung, Kamis ini.

Majelis Hakim PN Jakarta Timur sudah membacakan vonis kasus kerumunan di Megamendung.

Hakim tidak menjatuhkan pidana penjara terhadap Rizieq. Vonis yang diberikan, yakni denda Rp 20 juta.

"Menyatakan terdakwa Moh. Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kekarantina kesehatan. Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 5 bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Baca juga: Pengacara Apresiasi Vonis Rizieq Shihab Denda Rp 20 Juta Kasus Megamendung

Rizieq dianggap terbukti melakukan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Meski demikian, majelis hakim berpendapat bahwa kerumunan yang terjadi bukan atas kesengajaan sehingga tak perlu pidana penjara.

Selain itu, hakim juga menilai hal yang meringankan, yakni Rizieq dan tim penasihat hukum tidak pernah mengundangan kerumunan.

"Kedua, terdakwa juga adalah tokoh agama yang dikagumi umat, sehingga diharapkan bisa memberikan contoh kepada umat," ujar hakim.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com