JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, mengamankan tujuh orang simpatisan terdakwa Rizieq Shihab yang diduga akan melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Rizieq Shihab menjalani sidang vonis terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Barat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Tujuh pemuda simpatisan Rizieq Shihab itu hendak berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Kapolsek Pulogadung, Kompol Beddy Suwendy saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta dalam Kasus Megamendung
Beddy mengatakan, tujuh orang yang diamankan itu mengaku datang dari Tangerang, Banten dengan menggunakan taksi online.
Saat ini ketujuh orang itu telah dibawa ke Polres Jakarta Timur untuk dimintai keterangan.
"Ketujuh Pemuda yang diamankan dibawa menuju Polres Metro Jakarta Timur dengan menggunakan Truk Dalmas untuk diproses lebih lanjut," kata Beddy.
Terdakwa Rizieq Shihab menjalani sidang vonis terkait kasus kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Sidang vonis dibacakan dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur di Jalan Sumarno, Penggilingan, Cakung, Kamis ini.
Majelis Hakim PN Jakarta Timur sudah membacakan vonis kasus kerumunan di Megamendung.
Hakim tidak menjatuhkan pidana penjara terhadap Rizieq. Vonis yang diberikan, yakni denda Rp 20 juta.
"Menyatakan terdakwa Moh. Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kekarantina kesehatan. Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 5 bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Baca juga: Pengacara Apresiasi Vonis Rizieq Shihab Denda Rp 20 Juta Kasus Megamendung
Rizieq dianggap terbukti melakukan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Meski demikian, majelis hakim berpendapat bahwa kerumunan yang terjadi bukan atas kesengajaan sehingga tak perlu pidana penjara.
Selain itu, hakim juga menilai hal yang meringankan, yakni Rizieq dan tim penasihat hukum tidak pernah mengundangan kerumunan.
"Kedua, terdakwa juga adalah tokoh agama yang dikagumi umat, sehingga diharapkan bisa memberikan contoh kepada umat," ujar hakim.
Adapun, hal yang memberatkan Rizieq dalam pandangan hakim adalah ia tidak membantu program pencegahan Covid-19 yang sedang dilakukan pemerintah.
Baca juga: Divonis Denda Rp 20 Juta, Rizieq Shihab Masih Pikir-pikir Untuk Langkah Hukum Selanjutnya
Vonis Rizieq ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa. Dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
"Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun," kata jaksa
Adapun kasus kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara dua tahun.
Jaksa meyakini Rizieq telah melakukan penghasutan terkait pelanggaran protokol kesehatan, karena dengan sengaja mengajak orang datang ke acara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.