JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020.
Jika tidak dibayar, akan dihukum pidana penjara lima bulan.
Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
"Menyatakan terdakwa Moh Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kekarantina kesehatan. Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan lima bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara dalam Kasus Kerumunan Petamburan
Baca juga: Ketika Rizieq Shihab Bertasbih Saat Sidang Pembacaan Vonis Kasus Kerumunan di Megamendung
Rizieq dianggap terbukti melakukan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara itu, Rizieq tetap berkukuh menyelenggarakan kegiatan di pondok pesantren di Megamendung pada 13 November 2020 dan secara sengaja memberitahukan kedatangannya kepada publik.
Atas vonis ini, pihak Rizieq Shihab menyatakan akan berpikir-pikir terlebih dulu.
Baca juga: Vonis Lebih Ringan, Ini Alasan Hakim Beri Denda Rp 20 Juta kepada Rizieq Shihab
Adapun hal yang memberatkan Rizieq dalam pandangan hakim adalah ia tidak membantu program pencegahan Covid-19 yang sedang dilakukan pemerintah.
Sementara hal yang meringankan yakni Rizieq merupakan tokoh agama yang dikagumi umat sehingga diharapkan bisa melakukan edukasi untuk dicontoh masyarakat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.