"Dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat, dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan," tutur dia.
Rizieq meminta agar hakim memiliki keyakinan dalam mengambil keputusan untuk menghentikan proses hukum yang menurutnya zalim.
Dia menilai jaksa terlalu bersikeras mengaitkan kenaikan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor karena kerumunan yang diciptakannya.
Baca juga: Rizieq Sebut Jaksa Ngotot Nyatakan Kerumunan di Megamendung Sebabkan Kenaikan Kasus Covid-19
"Jaksa penuntut umum tetap saja keras kepala dan ngotot bahwa kerumunan Simpang Gadog atau kerumunan Megamendung telah menyebabkan, itu dengan sangat pasti, kenaikan Covid tanpa pembuktian ilmiah melalui penyelidikan epidemiologi yang semestinya," kata Rizieq.
Rizieq menuturkan, ahli epidemiologi dan kesehatan yang dihadirkan dalam persidangan sudah menegaskan bahwa tidak ada kepastian suatu kerumunan menularkan Covid-19, yang ada hanya potensi atau kemungkinan.
Selain itu, kata Rizieq, data yang dibawa oleh saksi fakta dari Puskesmas Desa Sukamaman dan Dinas Kesehatan Kota Bogor juga tidak menunjukkan adanya kenaikan Covid-19 di Kecamatan Megamendung dan Kabupaten Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.