JAKARTA, KOMPAS.com - Kafe Caspar di Apartemen Sudirman Suites, Jalan Jenderal Sudirman, Benhil, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dikenakan sanksi Rp 50 juta karena telah menggelar acara yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan manajer kafe. Sang manajer mengakui mengundang DJ asal Belanda untuk mengisi acara di kafenya pada Jumat, 4 Juni 2021.
Baca juga: Kerumunan dalam Acara Musik DJ di Caspar Bar Benhil, Ternyata Tak Berizin, Kafe Kini Disegel
"DJ dari Bali diundang ke Jakarta, sekarang sudah pulang ke Belanda," ucap Singgih saat dikonfirmasi, Senin (7/6/2021).
Acara DJ itu pun menimbulkan kerumunan. Pengunjung memadati kafe tanpa memperhatikan protokol kesehatan jaga jarak.
"Acara juga tidak ada izin dari Dinas Pariwisata. Makanya, langkah awal Satgas Covid-19 melakukan penindakan denda Rp 50 juta," ucap dia.
Selain itu, kafe tersebut juga disegel atau ditutup sementara 3x24 jam, mulai tanggal 6-9 Juni 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.