JAKARTA, KOMPAS.com - Kafe Caspar di Apartemen Sudirman Suites, Jalan Jenderal Sudirman, Benhil, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dikenakan sanksi Rp 50 juta karena telah menggelar acara yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan manajer kafe. Sang manajer mengakui mengundang DJ asal Belanda untuk mengisi acara di kafenya pada Jumat, 4 Juni 2021.
"DJ dari Bali diundang ke Jakarta, sekarang sudah pulang ke Belanda," ucap Singgih saat dikonfirmasi, Senin (7/6/2021).
Acara DJ itu pun menimbulkan kerumunan. Pengunjung memadati kafe tanpa memperhatikan protokol kesehatan jaga jarak.
"Acara juga tidak ada izin dari Dinas Pariwisata. Makanya, langkah awal Satgas Covid-19 melakukan penindakan denda Rp 50 juta," ucap dia.
Selain itu, kafe tersebut juga disegel atau ditutup sementara 3x24 jam, mulai tanggal 6-9 Juni 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/07/10193431/undang-dj-dan-timbulkan-kerumunan-manajemen-caspar-bar-benhil-didenda-rp