Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Mafia Tanah 45 Hektare di Pinang

Kompas.com - 21/06/2021, 21:50 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, menggelar sidang lanjutan kasus mafia tanah seluas 45 hektare di Pinang, Kota Tangerang, pada Senin (21/6/2021)

Terdakwa dalam kasus itu adalah Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61). Mereka telah ditangkap kepolisian pada April 2021.

Keduanya menggunakan modus seakan bersengketa secara perdata di PengadilanNegeri (PN) Tangerang demi mengakuisisi lahan tersebut.

Sidang hari ini di PN Tangerang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan. Jaksa penuntut umum (JPU) adalah Adib Fachri Dilli dan Oktavian Samsurizal.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, 2 Terdakwa Mafia Tanah di Pinang Terancam Hukuman 7 Tahun

Adib mengatakan, sidang hari ini beragenda pembacaan tanggapan penuntut umum atas eksepsi terdakwa I, Darmawan. Darmawan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa pada 14 Juni 2021.

Adib mengatakan, pihaknya meminta kepada hakim untuk menolak eksepsi yang dilayangkan penasihat hukum Darmawan. Tim JPU juga meminta hakim agar dapat melanjutkan kasus mafia tanah tersebut.

"Pada intinya, kami meminta Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak eksepsi terdakwa. Kemudian, melanjutkan sidang atas terdakwa," ujar Adib dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Senin.

Saat dihubungi secara terpisah, Kasi Pidum Kejari Kota Tangeang Dapot Dariarma menyatakan pihaknya menolak eksepsi yang diajukan Darmawan.

"JPU pada pokoknya bermohon pada Majelis Hakim menolak esepsi dari penasehat hukum terdakwa," ujar dia.

JPU sebelumnya mendakwa Darmawan dan Mustafa dengan Pasal 263 Ayat 1 jo Pasal 55 atau Pasal 263 Ayat 2 jo Pasal 55 KUHP di PN Tangerang, pada 7 Juni 2021.

Ancaman hukuman penjaranya selama minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun.

Dapot mengungkapkan, salah satu hal yang memberatkan dalam kasus tersebut adalah para terdakwa mengambil hak milik masyarakat pemilik tanah seluas 45 hektare di Pinang itu.

Darmawan dan Mustafa awalnya seakan bersengketa secara perdata di PN Tangerang untuk menguasai tanah. Langkah itu mereka lakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap perusahaan atau warga yang ada di sekitar tanah tersebut yang merupakan pemilik sah lahan itu.

Keduanya melakukan gugatan perdata sekitar bulan April 2020. Satu bulan kemudian, pada Mei 2020, hasil sidang perdata berujung damai.

Mereka langsung berencana untuk mengakusisi tanah seluas 45 hektar itu. Caranya, pada Juli 2020 mereka menyewa organisasi massa untuk melakukan perlawanan terhadap perusahaan dan masyarakat setempat.

Namun, warga sekitar melakukan perlawanan dan eksekusi itu dibatalkan.

Warga dan perusahaan yang ada di tempat sengketa lantas melaporkan permainan mafia tanah itu ke kepolisian pada tanggal 10 Februari 2021.

Berdasar laporan yang dibuat itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, aparat kepolisian menangkap kedua tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Dievakuasi, Bangkai Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Dibawa ke Bandara Pondok Cabe

Sudah Dievakuasi, Bangkai Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Dibawa ke Bandara Pondok Cabe

Megapolitan
Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Dibawa Pulang Keluarga dari RS Polri

Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Dibawa Pulang Keluarga dari RS Polri

Megapolitan
Marak Kasus Curanmor di Tanjung Priok, Polisi Imbau Masyarakat Kunci Ganda Kendaraan

Marak Kasus Curanmor di Tanjung Priok, Polisi Imbau Masyarakat Kunci Ganda Kendaraan

Megapolitan
'Berkah' di Balik Sumpeknya Macet Jakarta, Jambret Pun Terjebak Tak Bisa Kabur

"Berkah" di Balik Sumpeknya Macet Jakarta, Jambret Pun Terjebak Tak Bisa Kabur

Megapolitan
Ibu di Tanjung Priok Dikira Penculik, Ternyata Ingin Cari Anak Kandung yang Lama Terpisah

Ibu di Tanjung Priok Dikira Penculik, Ternyata Ingin Cari Anak Kandung yang Lama Terpisah

Megapolitan
Dituduh Ingin Culik Anak, Seorang Ibu di Tanjung Priok Diamuk Warga

Dituduh Ingin Culik Anak, Seorang Ibu di Tanjung Priok Diamuk Warga

Megapolitan
KNKT Bakal Cek Percakapan Menara Pengawas dan Pilot Pesawat yang Jatuh di BSD

KNKT Bakal Cek Percakapan Menara Pengawas dan Pilot Pesawat yang Jatuh di BSD

Megapolitan
Mekanisme Pendaftaran PPDB di Jakarta 2024 dan Cara Pengajuan Akunnya

Mekanisme Pendaftaran PPDB di Jakarta 2024 dan Cara Pengajuan Akunnya

Megapolitan
Cerita Saksi Mata Jatuhnya Pesawat di BSD, Sempat Berputar-putar, Tabrak Pohon lalu Menghantam Tanah

Cerita Saksi Mata Jatuhnya Pesawat di BSD, Sempat Berputar-putar, Tabrak Pohon lalu Menghantam Tanah

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Megapolitan
Modus Maling Motor di Jakut, Cegat Korban di Tengah Jalan dan Tuduh Tusuk Orang

Modus Maling Motor di Jakut, Cegat Korban di Tengah Jalan dan Tuduh Tusuk Orang

Megapolitan
Detik-detik Terjatuhnya Pesawat Latih di BSD, Pilot Serukan 'Mayday!' lalu Hilang Kontak

Detik-detik Terjatuhnya Pesawat Latih di BSD, Pilot Serukan "Mayday!" lalu Hilang Kontak

Megapolitan
Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas

Megapolitan
Polisi: Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh dan Tak Ada Luka Bakar

Polisi: Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh dan Tak Ada Luka Bakar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com