Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Sidang Perdana, 2 Terdakwa Mafia Tanah di Pinang Terancam Hukuman 7 Tahun

Kompas.com - 07/06/2021, 14:49 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus mafia tanah seluas 45 hektare di Pinang, Kota Tangerang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (7/6/2021).

Dua orang itu adalah Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61). Mereka telah ditangkap kepolisian pada April 2021.

Ketua majelis hakim persidangan itu adalah Nelson Panjaitan. Jaksa penuntut umum (JPU) sidang tersebut adalah Adib Fachri Dilli dan Oktavian Samsurizal.

Darmawan dan Mustafa menghadiri sidang itu secara daring dari Lapas Tangerang, Kota Tangerang.

Baca juga: Kejaksaan Limpahkan Berkas Kasus 2 Mafia Tanah di Kota Tangerang ke Pengadilan

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma menyatakan, sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.

"Hari ini agendanya pembacaan dakwaan. Minggu depan, ada eksepsi dari pengacara Darmawan," papar dia saat dikonfirmasi, Senin.

"Untuk pengacara Mustafa, dia tidak melakukan eksepsi," sambungnya.

Dapot menuturkan, JPU mendakwa Darmawan dan Mustafa dengan Pasal 263 Ayat 1 jo Pasal 55 atau Pasal 263 Ayat 2 jo Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 7 tahun penjara.

Dapot mengungkapkan, salah satu hal yang memberatkan dalam kasus tersebut adalah para terdakwa mengambil hak milik masyarakat pemilik tanah seluas 45 hektare di Pinang.

"Hal yang memberatkan, dia (Darmawan dan Mustafa) mengambil hak masyarakat terkait tanah tersebut," tuturnya.

Kronologi kasus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya menuturkan kronologi kasus yang menjerat dua orang itu.

Keduanya menggunakan modus melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk mengakuisisi lahan tersebut.

Darmawan mengungat Mustafa Camal Pasha di pengadilan. Gugatan itu hanya akal-akalan. Perselisihan tersebut kemudian berujung damai. Mereka lalu merasa telah berhak untuk menguasai lahan tersebut.

"Tersangka DM (Darmawan) menggugat perdata tersangka MCP (Mustafa). Ini bentuk mafia mereka," ujar Yusri saat mengungkap kasus itu.

Aksi menggugat secara perdata itu dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap perusahaan dan warga sekitar yang sesungguhnya punya hak tanah tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com