TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali memperketat kegiatan masyarakat seiring meningkatnya kasus Covid-19. Salah satunya mengurangi jam operasional pusat perbelanjaan hingga restoran.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, jam operasional pusat perbelanjaan dan pelaku usaha kuliner baik kafe maupun tenda dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
"Kemudian jam dine in saya turunkan jadi jam 20.00 WIB, tadinya jam 21.00 WIB," ujar Benyamin di kawasan Serpong, Senin (21/6/2021).
Pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB juga berlaku untuk layanan pesan antar makanan maupun take away atau dibawa pulang.
Baca juga: ICU untuk Pasien Covid-19 Hampir Habis, Pemkot Tangsel Mulai Operasikan RSU Serpong Utara
Menurut Benyamin, kebijakan tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 443/2073/Huk tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.
"Layanan pesan antar, dibawa pulang (take-away), diperbolehkan sampai dengan jam operasional restoran berakhir dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," kata Benyamin.
Selain itu, lanjut Benyamin, jumlah pengunjung di tempat usaha kuliner juga wajib dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
"Khusus pelaku usaha restoran untuk layanan ditempat (dine in) maksimal 50 persen," pungkasnya.
Benyamin menyebut, pengetatan tersebut berlaku selama perpanjangan PPKM berbasis mikro di wilayah Tangerang Selatan hingga 28 Juni 2021.
Baca juga: Wali Kota Tangsel Instruksikan Pengurus RT/RW Zona Merah Covid-19 Lockdown Lokal
Adapun kasus Covid-19 di wilayah Tangerang Selatan hingga kini masih terus bertambah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.