Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Truk Diserbu Rombongan Pengiring Jenazah, Bagaimana Aturan di Jalan?

Kompas.com - 22/06/2021, 20:40 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video viral di sosial media menunjukkan aksi penyerangan rombongan pengiring jenazah di Jalan Sungai Tiram, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

 

Rombongan itu menyerbu sebuah truk dan memecahkan kaca lantaran truk itu tidak menepi dan memberikan jalan terhadap rombongan. Tidak diketahui pasti alasan sopir truk tak memberikan jalan. 

Namun, kondisi jalan yang sempit bisa jadi salah satunya karen jalan dengan dua ruas jalur itu tampak dipenuhi oleh badan truk.

Baca juga: Kronologi Pengeroyokan 5 Pengiring Jenazah terhadap Sopir Truk di Cilincing

Atas peristiwa ini, ada lima orang yang ditangkap polisi.

Dalam aturan berlalu lintas, sebenarnya kendaraan apa saja yang mendapa prioritas untuk diberikan jalan lebih dulu? 

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pemuda yang Keroyok Sopir dan Rusak Truk Trailer di Cilincing

Dalam aturan tersebut, ambulans bukanlah kendaraan paling sakti di jalanan.

Adapun pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai UU LLAJ, adalah sebagai berikut: 

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit,

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,

6. Iring-iringan pengantar jenazah,

7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tujuh kategori kendaraan ini wajib diberikan prioritas di jalan. Pengguna yang enggan menepi apalagi menghalangi kendaraan tersebut melintas, maka bisa dikenakan hukuman.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134, pelanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Mogok Kerja, Sopir Truk Sampah di Bogor Bertugas Kembali

Sempat Mogok Kerja, Sopir Truk Sampah di Bogor Bertugas Kembali

Megapolitan
Seorang Pria di Depok Tiba-tiba Meninggal Saat Menumpang Angkot

Seorang Pria di Depok Tiba-tiba Meninggal Saat Menumpang Angkot

Megapolitan
Supian Suri Daftar Bacawalkot Depok ke Partai Gerindra

Supian Suri Daftar Bacawalkot Depok ke Partai Gerindra

Megapolitan
Maling Motor yang Dipukuli dan Diikat Lehernya oleh Warga Sunter Ternyata Residivis

Maling Motor yang Dipukuli dan Diikat Lehernya oleh Warga Sunter Ternyata Residivis

Megapolitan
Tukang Sampah di Cilincing Tewas Diserang Pelaku Tawuran, Kupingnya Nyaris Putus

Tukang Sampah di Cilincing Tewas Diserang Pelaku Tawuran, Kupingnya Nyaris Putus

Megapolitan
Ketika Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku-laku Usai Dua Kali Dilelang dan Dikorting Rp 100 Juta...

Ketika Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku-laku Usai Dua Kali Dilelang dan Dikorting Rp 100 Juta...

Megapolitan
Remaja yang Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar Dapat Pendampingan Psikologis

Remaja yang Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar Dapat Pendampingan Psikologis

Megapolitan
Dituduh Ingin Curi Motor, Pria di Sunter Dipukuli dan Diikat Lehernya oleh Warga

Dituduh Ingin Curi Motor, Pria di Sunter Dipukuli dan Diikat Lehernya oleh Warga

Megapolitan
Tangkap ASN Pemkot Ternate, Polisi Sita 0,16 Gram Sabu

Tangkap ASN Pemkot Ternate, Polisi Sita 0,16 Gram Sabu

Megapolitan
Maaf dan Janji Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta...

Maaf dan Janji Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta...

Megapolitan
Tiga ASN Pemkot Ternate Ditangkap Polisi Saat 'Nyabu' di Depan Warkop

Tiga ASN Pemkot Ternate Ditangkap Polisi Saat "Nyabu" di Depan Warkop

Megapolitan
Isu Duet dengan Anies pada Pilkada DKI, Ahmed Zaki: Keputusan Ada di DPP Golkar

Isu Duet dengan Anies pada Pilkada DKI, Ahmed Zaki: Keputusan Ada di DPP Golkar

Megapolitan
Usaha Cek Ombak Kaesang Pangarep pada Pilkada Bekasi dan Upaya Mencari Panggung Politik

Usaha Cek Ombak Kaesang Pangarep pada Pilkada Bekasi dan Upaya Mencari Panggung Politik

Megapolitan
Cerita Amsori Tetap Jadi Sopir Angkot meski Diserang Stroke Dua Kali

Cerita Amsori Tetap Jadi Sopir Angkot meski Diserang Stroke Dua Kali

Megapolitan
Permintaan Maaf Zoe Levana dan 3 Pengakuannya Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Permintaan Maaf Zoe Levana dan 3 Pengakuannya Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com