Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pasutri yang Jual Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

Kompas.com - 28/07/2021, 13:17 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Pusat, menangkap dua pelaku kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19, yakni AEP dan istrinya TS.

Seorang pelaku lainnya berinisial KR masih diburu.

Hal itu diungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (28/7/2021).

"Pelaku AEP membuat surat sertifkat vaksin Covid-19 palsu menggunakan jenis kartu dengan memasukkan data fiktif serta memanipulasi ID Number dan Barcode pada sertifikat tersebut," kata Puti Kholis.

Sementara TS bertugas menerima uang dari para pemesan.

Baca juga: Jokowi Tak Temukan Obat Pasien Covid-19 di Apotek, tapi Dijual Bebas di Grup Jual Beli Sepeda hingga Marketplace

Kasus bermula dari informasi adanya warga yang belum mengikuti vaksinasi, tetapi memiliki kartu sertifikat vaksin Covid-19 dan tidak terdata pada RT/RW setempat.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung melakukan investigasi dan pengembangan terkait kasus tersebut dengan melakukan patroli siber.

Pada 10 Juli 2021, ditemukan akun Facebook milik KR yang menawarkan jasa pembuatan dokumen seperti, SIM dan KTP.

Kemudian penyidik memesan sertifikat vaksin kepada nomor yang tertera di akun tersebut. Setelah beberapa hari, sertifikat vaksin telah diterima.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan melalui ekspedisi pengiriman yang digunakan pelaku mengirim sertifikat tersebut.

"Kemudian penyelidik melakukan pelacakan pengirim berasal dari jasa ekspedisi cabang Puncak, alamat Bogor. Pada Rabu 21 Juli 2021, penyelidik mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri," ucapnya.

Satu sertifikat vaksin dijual dengan harga Ro 300.000.

Baca juga: Pencetak Surat Antigen Palsu di Depok: Cuma Dapat Rp 50.000, Buat Kopi dan Rokok Sudah Habis

Pelaku sudah melakukan aksi penjualan surat dokumen palsu itu sejak April 2020, dan telah meraup keuntungan sekitar Rp 255 juta.

Putu Kholis menyebut pelaku merupakan lulusan Sarjana Komputer sehingga mahir dalam melakukan editing menggunakan photoshop.

"Dan selain memalsukan sertifikat vaksin Covid-19, mereka juga memalsukan KTP, NPWP, Kartu Kerja dan dokumen lainnya," lanjutnya.

Pelaku mulai aktif membuat permintaan sertifikat vaksin Covid 19 sejak dua minggu terakhir melalui perantara KR, tersangka lain yang masih buron.

Ketiga pelaku telah membuat 10 kartu sertifikat vaksin covid-19 palsu dengan memanipulasi ID Number dan barcode pada sertifikat tersebut, yang dicetak pada PVC (kartu) polos.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Ayat (1) UUD 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com