Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Melandai, F-PKS Nilai Pemprov DKI Tak Perlu Revisi Perda Covid-19

Kompas.com - 15/08/2021, 11:23 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menilai, revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19 tak lagi diperlukan.

Sebab, kasus Covid-19 di Jakarta mulai melandai.

"Sepertinya kalau dia sudah landai, perda yang ada sudah cukup, enggak perlu revisi sebenarnya," ujar Yani saat dihubungi melalui telepon, Minggu (15/8/2021).

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta ini menyebutkan, sanksi pidana yang diminta ditambahkan sudah tak relevan lagi.

Sebab, menurut Yani, saat ini warga semakin patuh terhadap protokol kesehatan, terbukti dengan melandainya kasus Covid-19 di Jakarta.

"Masyarakat kan sudah mulai taat, ikuti aturan ya, enggak perlu lagi untuk pelanggar ada hukuman pidana, tapi ikuti saja aturan yang sudah ada," ucap dia.

Baca juga: Ramai-ramai Tolak Pasal Pidana dalam Perda Covid-19, Dianggap Bikin Chaos dan Kambing Hitamkan Masyarakat

Yani justru meminta Pemprov DKI Jakarta fokus terhadap pelaksanaan Perda Covid-19. Sebab, menurut dia, perda yang disahkan November 2020 itu sudah memuat sanksi lengkap terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Sedangkan untuk pasal pidana, Yani mengatakan, pasal itu tak perlu ditambahkan dalam Perda Covid-19 karena sudah ada dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan yang saat ini digunakan sebagai dasar penentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Karena kalau kaitan masalah pidana itu sudah ada UU karantina dari kesehatan, enggak perlu di perda. Kita sudah berikan masukan itu," tutur Yani.

Baca juga: Saat Adam Deni Maafkan Jerinx tapi Ogah Damai...

Yani mengatakan, pembahasan terakhir terkait revisi Perda Covid-19, Bapemperda meminta penjelasan sudah sejauh mana Pemprov DKI mengimplementasikan perda yang baru seumur jagung itu.

Hingga saat ini, kata Yani, pihak eksekutif belum memberikan laporan yang diminta para anggota Dewan.

"Kami belum lagi mendengar tentang apa yang sudah dilakukan Pemprov DKI," tutur Yani.

Diketahui dalam usulan perubahan Perda Covid-19, Pemprov DKI menginginkan adanya sanksi pidana hukuman tiga bulan penjara atau denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan berulang. Sanksi tersebut diusulkan dalam Pasal 32A.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengusulkan kewenangan Satpol PP menjadi penyidik dalam pelanggaran Perda Covid-19 yang tertuang dalam Pasal 28A.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Megapolitan
RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Megapolitan
Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Megapolitan
Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Megapolitan
'Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak...'

"Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak..."

Megapolitan
Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Megapolitan
Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Megapolitan
Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Megapolitan
Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Megapolitan
Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Megapolitan
Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Megapolitan
Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Megapolitan
Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Megapolitan
Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com