JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah fasilitas dan sarana rekreasi yang tadinya ditutup karena pandemi Covid-19, kini sudah beroperasi kembali. Namun, kegiatan pengunjung terbatas pada berolahraga di ruang terbuka.
Di antara fasilitas tersebut adalah Gelora Bung Karno (GBK), Taman Impian Jaya Ancol, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria sebelumnya mengungkapkan, warga Jakarta sudah bisa melakukan aktivitas olahraga di ruang terbuka.
Pelonggaran aturan ini, ujar Riza, dimungkinkan pada zona yang dianggap aman dan memiliki sedikit kasus penyebaran Covid-19.
Saat ini, hanya tersisa tiga rukun tetangga (RT) zona merah di Jakarta, yaitu RT 009 RW 008 Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat; RT 006 RW 003 Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur; dan RT 006 RW 006 Kelurahan Ciganjur, Jakarta Selatan.
Baca juga: Pemprov DKI Buka Vaksinasi Covid-19 untuk Pengidap Autoimun dengan Vaksin Moderna
Sementara GBK terletak di Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat; Ancol terletak di Pademangan, Jakarta Utara; dan TMII di Kelurahan Ceger, Jakarta Timur.
“Pelonggaran ini disesuaikan dengan zona yang semakin baik, (kasus) semakin menurun,” ujar Riza, Rabu (18/8/2021).
Meski telah dibuka, ada beberapa aturan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang hendak berolahraga di ketiga lokasi tersebut.
Aturan tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Nomor 85 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan di Sektor Olahraga Pada PPKM Level 4 Covid-19, 17-23 Agustus 2021.
Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa masyarakat dapat melakukan kegiatan olahraga di area terbuka, baik secara individu maupun kelompok kecil maksimal empat orang, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Selain itu, masyarakat yang berolahraga diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Baca juga: Hal yang Perlu Diketahui tentang Vaksinasi Moderna di Jakarta, Syarat hingga Lokasi Vaksin
Dalam sehari, Ancol dibuka dalam dua sesi, yakni sesi pagi sejak pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sesi sore mulai dari pukul 14.00 hingga 18.00 WIB.
Masyarakat berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun, serta ibu hamil, tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam kawasan wisata tersebut.
"Mereka tidak diizinkan. Aktivitas rekreasi seperti menggelar tikar dan berkelompok juga dilarang. Kawasan yang dibuka terbatas pada Pantai, Allianz Ecopark dan Pasar Seni," ujar Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol Rika Lestari.
Pengunjung wajib melakukan pembelian tiket secara online melalui ancol.com.