TANGERANG, KOMPAS.com - Pengelola Masjid Raya Al-Azhom, Kota Tangerang, kembali menggelar peribadatan shalat Jumat pada hari ini, Jumat (20/8/2021).
Sebagai informasi, ibadah shalat Jumat di masjid yang terletak di dekat Pusat Pemerintahan Kota Tangerang itu terakhir kali dilaksanakan pada 2 Juli 2021.
"Jumat ini, Masjid Raya Al-Azhom mulai melaksanakan shalat Jumat," ungkap Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Al-Azhom, Khaerudin, melalui pesan singkat, Jumat.
Baca juga: Masjid Raya Jakarta Islamic Centre Gelar Shalat Jumat Lagi, Jemaah Dianjurkan Sudah Vaksin
Dia menyatakan, jemaah yang hendak melaksanakan shalat Jumat wajib menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan di masjid tersebut.
Barisan para jemaah saat melaksanakan shalat Jumat pun berjarak dan tidak diizinkan untuk berdempetan.
DKM Masjid Al-Azhom, lanjutnya, saat ini tidak menerapkan skema jemaah shalat Jumat yang dibagi berdasarkan nomor ponsel ganjil genap.
"Enggak pakai ganjil genap. Yang ada, jemaah tetap melaksanakan protokol kesehatan dan barisannya berjarak," ucap Khaerudin.
Jemaah di masjid itu juga tidak diwajibkan untuk membawa surat vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Gelar Shalat Jumat, Masjid Agung Sunda Kelapa Belum Wajibkan Sertifikat Vaksin
Dia menambahkan, maksimal jemaah yang diizinkan melaksanakan shalat Jumat di masjid tersebut sebanyak 2.500 orang.
"Maksimal 2.500 jemaah, mereka enggak perlu bawa surat vaksin," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memperbolehkan pelaksanaan ibadah shalat Jumat di masjid selama perpanjangan PPKM level 4 yang berlaku hingga 23 Agustus 2021.
Aturan pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.
Baca juga: Saat Instruksi Jokowi soal Tarif Tes PCR Tak Dipatuhi Sejumlah RS dan Klinik di Jakarta
Berdasarkan Inmendagri tersebut, Wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi masih masuk kategori level 4 penyebaran Covid-19.
Kapasitas jemaah shalat Jumat di wilayah PPKM level 4 harus dibatasi maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 (lima puluh) orang," bunyi Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021 itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.