JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pria inisial AS, Y, dan CH yang merupakan komplotan pencuri spesialis ganjal ATM yang berada di minimarket dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Para pelaku ditangkap di kawasan Cibubur, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada 20 Agustus 2021.
"Sasaran pelaku masyarakat yang mengambil uang di ATM. Biasanya di minimarket juga di pom bensin yang memang melihat situasi ATM itu sepi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Polisi: Perampok Bersenjata di Kafe Pamulang Biasa Beraksi di Tangsel
Yusri mengatakan, para pelaku ditangkap setelah melakukan aksinya di salah satu minimarket kawasan Bekasi, pada Maret 2021.
Saat itu, ada salah satu korban yang melaporkan ke Polda Metro Jaya. Penyidik pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV.
"Karena ini pelan-pelan kita melakukan peyelidikan dengan periksa CCTV dan saksi-saksi," ucap Yusri.
Adapun modus yang dilakukan para pelaku ini berbeda dari spesialis ganjal ATM yang pernah diungkap polisi beberapa waktu sebelumnya.
Menurut Yusri, komplotan spesialis ganjal ATM sebelumnya membuat kartu korban tertelan, berbeda dengan pelaku ini yang membuatnya tidak dapat masuk ke mesin.
Baca juga: Polisi Dalami Kesehatan Jiwa Pemuda yang Bunuh Ayah Kandungnya di Cengkareng
"ATM orang ini tidak bisa masuk karena dia ganjal di situ (mesin). Nanti setelah itu datang satu orang (pelaku) berpura membantu untuk memasukan ATM tersebut," kata Yusri.
Namun, kata Yusri, saat itu pelaku menukar kartu ATM korban yang telah disiapkan sebelumnya dengan berbentuk sama.
Hanya saja kartu ATM milik pelaku tersebut lebih tipis sehingga dapat masuk ke dalam mesin sebelum nantinya korban memasukkan pin.
"Setelah masuk itulah korban ini coba mengambil dengan memencet PIN ATM. Ada satu yang mengintip PIN korban. Karena bukan ATM aslinya, tidak akan bisa untuk bisa transaksi. Setelah korban pergi baru pelaku menguras uang," kata Yusri.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.