JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris mewajibkan seluruh pegawai perkantoran sektor esensial dan kritikal menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi diterapkan mulai 7 September mendatang.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 379 Tahun 2021.
Baca juga: Munculnya Dugaan Keterlibatan Aparat dalam Penyekapan Pengusaha di Depok, Korban Diancam Senpi
Perkantoran sektor esensial yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi adalah industri orientasi ekspor dan penunjangnya.
“Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 7 September 2021, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan,” ujar Idris, Rabu (1/9/2021) dilansir Tribun Jakarta.
Sedangkan untuk sektor kritikal, aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan di tujuh bidang usaha yakni energi, logistik transportasi dan distribusi, makanan dan minuman serta penunjangnya.
Kemudian, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi (infrastruktur publik), hingga utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).
“Menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran,” kata Idris.
Aplikasi PeduliLindungi juga digunakan untuk karyawan maupun pengunjung mal di Depok. Setiap karyawan atau pengunjung mal wajib scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Pemkot Depok Perpanjang Jam Operasional Mal, Pasar, dan Restoran
Pengunjung dilarang masuk ke area mal apabila tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi walaupun telah divaksin dua kali.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Wali Kota Depok Mulai Wajibkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Perkantoran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.