Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

611 SD di Bekasi Gelar Sekolah Tatap Muka Terbatas Besok

Kompas.com - 05/09/2021, 20:26 WIB
Djati Waluyo,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi akan kembali menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk Sekolah Dasar (SD) pada Senin (6/9/2021).

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Krisman Irwandi mengatakan sebanyak 611 SD negeri maupun swasta akan mulai menghelat PTM.

"Pelaksanaan pembelajaran tatap muka itu sekitar 356 SD negeri. Nah sisanya SD swasta sekitar 255, jadi totalnya 611," ujar Krisman saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (5/9/2021).

Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Bekasi Dimulai, Ini Aturan Lengkapnya

Lebih lanjut ia mengatakan, prosedur pengadaan sekolah tatap muka SD tidak berbeda jauh dengan yang diterapkan di SMP. Ini merujuk pada Surat Edaran nomor 420/6378/Setda Tentang Pembelajaran Tatap Muka di Kota Bekasi.

Pihak sekolah nantinya akan membuat satuan tugas (Satgas) Covid - 19.

Selain itu, pihak sekolah juga akan berkoordinasi dengan perangkat sekitar seperti RT, RW, Kelurahan, Kecamatan hingga Puskesmas dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di sekolah.

"Untuk siswa nanti itu ketika datang ke sekolah di cek suhu, cuci tangan langsung masuk ke kelas. Setelah masuk kelas anak-anak sudah siap belajar dan sudah membawa makanan dan minuman. Nanti jam istirahat baru mereka makan di ruang kelas. Setelah makan mereka belajar kembali baru pulang dijemput orangtuanya," papar Krisman.

Baca juga: Kadisdik Klaim Sekolah Tatap Muka Hari Pertama di Bekasi Berjalan Lancar

Aturan yang ada menjabarkan bahwa PTM akan dilaksanakan dalam dua fase, yaitu transisi dan kebiasaan baru. Di masa transisi, PTM terbatas berlangsung selama dua bulan.

Sedangkan di masa kebiaasaan terbaru, PTM terbatas dilakukan setelah masa transisi selesai.

Pendidik dan tenaga kependidikan yang belum mendapatkan vaksin Covid 19 disarankan untuk memberikan layanan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari rumah.

Selain itu pemerintah daerah dapat memberhetikan PTM terbatas jika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 disatuan pendidikan. Pemberhentian sementara dilakukan paling singkat 3 x 24 jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com