JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meminta masyarakat untuk tidak mempercayai apabila menerima pesan singkat dengan narasi menang undian baik mengatasnamakan perorangan atau perusahaan yang umumnya berujung pada penipuan.
Imbauan itu disampaikan setelah penyidik Polda Metro Jaya menangkap 10 orang yang tergabung dalam sindikat penipuan dengan modus pengiriman pesan singkat undian secara acak.
Pelaku mencatut nama salah satu artis Muhammad Ibrahim atau Baim Wong.
"Sekali lagi kami sampaikan, tolong kepada masyarakat jangan mau percaya setiap ada SMS blast yang terima tentang adanya janji menang hadiah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Komplotan Penipu Pencatut Nama Baim Wong Ditangkap, Sudah Raup Untung Rp 11 Juta
Yusri mengatakan, penipuan dengan pesan singkat undian merupakan modus lama. Para pelaku umumnya berasal dari salah satu daerah yang sama di kawasan Sulawesi Selatan.
"Ini modus lama biasanya. Jadi tolong sebagai edukasi kepada masyarakat, sosialisasi kami juga, tolong jangan percaya sms yang menyatakan menang hadiah dan lain sebagainya," ucap Yusri.
Yusri sebelumnya mengatakan, modus pelaku penipuan mencatut nama Baim Wong dengan mengirimkan pesan singkat yang secara acak. Adapun narasi pesan tersebut menyatakan bahwa penerima pesan mendapatkan hadiah.
"SMS blast kepada semuanya secara random. Isinya adalah 'selamat nomor ponsel anda terpilih mendapat hadiah 50 juta dari BaimWong.id_andaspr27c7. Ini pesan yang dikirimkan," kata Yusri.
Baca juga: Polisi Sebut Pemancing Hilang di Kali Ciherang karena Menceburkan Diri
Di dalam pesan tersebut, para pelaku juga menyertakan sebuah situs dengan dalih menginformasikan kepada penerima bila ingin mengambil hadiah.
"Bila Klik https, ini yang pelaku minta untuk komunikasi melalui WA. Itu penerima mau balas sms itu tidak akan bisa. Nanti baru setelah kita masuk (link) mengikuti apa yang diperintahkan pelaku," kata Yusri.
Saat itu, pelaku memperlihatkan bukti berupa struk palsu dengan nominal Rp 50 juta kepada korban atau penerima pesan penipuan hadiah.
Namun, para pelaku menyertakan berbagai syarat bila korban ingin mencairkan uang Rp 50 juta yang dijanjikan tersebut.
"Contohnya seperti apa, minta ditransfer untuk administrasi, kemudian lagi pajak pemenang asuransi, minta lagi yang namanya untuk peliputan di tv swasta," kata Yusri.
Dari aksi penipuannya tersebut, para pelaku berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp 10 juta hingga Rp 11 Juta.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.