Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokumen Kelengkapan Pernikahan yang Harus Disiapkan Calon Pengantin

Kompas.com - 10/09/2021, 09:50 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernikahan bukan hanya soal menyatukan sepasang calon suami dan istri dan dua keluarga. Pelaksanaan pernihahan sesuai aturan agama dan negara dengan lancar merupakan hal yang diinginkan setiap pasangan calon suami dan istri.

Untuk mencapai itu, ada proses administrasi yang perlu disiapkan dan diperhatikan calon pasangan suami dan istri. Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus surat nikah.

Baca juga: Mau Gelar Pernikahan, Keluarga dan Tamu Kini Wajib Sudah Divaksinasi Covid-19

 

Berikut persyaratannya sesuai Pertaturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 :

  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
  2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan desa atau kelurahan setempat.
  3. Fotokopi KTP atau resi surat keterangan telah melakukan perekaman E-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.
  4. Fotokopi kartu keluarga.
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
  6. Persetujuan kedua calon pengantin.
  7. Izin tertulis orangtua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai 21 tahun.
  8. Izin dari wali yang mengasuh yang mempunyai hubungan darah, dalam hal kedua orangtua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
  9. Izin dari pengadilan dalam hal orangtua wali, dan pengampu tidak ada.
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  11. Surat izin dari atasan atu kesatuan jika calon pengantin berstatus anggota TNI atau Polri.
  12. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  13. Akta cerai atu kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat singkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

Prosedur menikah

  1. Bawa surat pengantar nikah dari kantor desa atau kelurahan
  2. Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran
  3. Pas foto ukuran 2x3 dengan latar belakang biru berjumlah 4 lembar berserta softcopynya.
  4. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tinggal
  5. Pemeriksaan berkas nikah oleh petugas KUA dengan verifikasi data dan kelengkapan persyaratan dan rukun nikah.
  6. Dianjurkan mengukuti bimbingan perkawinan oleh KUA setempat
  7. Tidak ada biaya nikah bila dilaksanakan di KUA, namun di luar KUA luar jam kerja Rp 600.000 dengan dibayar ke bank membawa kode pembayaran dari KUA.
  8. Pelaksanaan akad nikah dan pemberian buku nikah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com