JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan keluarga dan tamu serta petugas saat acara akad atau pemberkatan pernikahan di Jakarta harus sudah divaksinasi Covid-19.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kadis Parekraf Nomor 495 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 26 Juli 2021. Aturan berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Kantor berita Antara melaporkan, Kamis (28/7/2021) bahwa Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, dalam aturan disebutkan keluarga, tamu serta petugas harus menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi.
Baca juga: Sekwan Pastikan Tak Ada Kegiatan Vaksinasi Dosis Ketiga di Gedung DPRD DKI
Aturan tersebut juga mengatur tata laksana acara pernikajahn, seperti jumlah orang yang hadir tidak boleh lebih dari 30 orang dan maksimal tamu 20 persen dari kapasitas ruangan.
Waktu acara juga diatur yaitu hanya diperkenankan antara pukul 06.00-20.00 WIB. Acara akad tidak diperbolehkan menyediakan makan di tempat. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Acara resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan masih belum dibolehkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.