JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, pihaknya telah membubarkan pesta pernikahan warga di Kelurahan Rawa Buaya, Cengakreng.
"Telah dilakukan pembubaran kerumunan di tempat resepsi pernikahan di rumah warga," kata Tamo dalam keterangannya, Sabtu (14/8/2021).
Tamo menyebut, pembubaran ini terjadi berdasarkan laporan warga tentang adanya pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan.
"Tindak lanjut laporan warga adanya hajatan di Rawa Buaya," lanjutnya.
Baca juga: PPKM Level 4, Warga Pondok Melati Bekasi Gelar Resepsi Pernikahan di Kompleks, Ada Dangdutan
Pesta pernikahan itu dibubarkan petugas pada pukul 13.00 WIB.
Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 masih melarang digelarnya resepsi pernikahan pada wilayah PPKM Level 4.
Hingga saat ini, DKI Jakarta masih masuk dalam wilayah penerapan PPKM Level 4.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.