Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangerang Belum Buka Tempat Wisata, Wali Kota: Kita Tidak Mau Berisiko

Kompas.com - 15/09/2021, 19:48 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang masih belum membuka satu pun tempat wisata hingga saat ini meski sedang menerapkan PPKM level 3.

Pemerintah Pusat sudah mengizinkan uji coba pembukaan tempat wisata di wilayah yang menerapkan PPKM level 3.

Saat ditanya apa ada tempat wisata yang akan dibuka, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, pihaknya belum akan membuka tempat wisata.

Baca juga: Pelonggaran PPKM Level 3, Bioskop di Kota Tangerang Diizinkan Beroperasi

Pemkot Tangerang hendak menyosialisasikan terlebih dahulu soal penggunaan aplikasi PeduliLindungi di titik keramaian.

"(Tempat wisata) masih tutup, masih kita evaluasi. Kan sekarang kita mau sosialisasi di titik keramaian memakai aplikasi PeduliLindungi," paparnya pada awak media, Rabu (15/9/2021).

"Jadi, kita tidak mau berisiko," sambung dia.

Arief menyebut, pembukaan tempat wisata akan memiliki skema yang serupa dengan penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Kota Tangerang, yakni dilakukan secara perlahan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Ubaidillah Ansar menyatakan, tempat wisata belum ada yang dibuka.

"Masih tutup kalau tempat wisata, yang buka hanya bioskop saja sekarang. Kita prinsipnya kalau nanti udah dibuka untuk masyarakat, ya kita selalu siap," urainya melalui sambungan telepon, Rabu.

Baca juga: Mulai Senin Depan, 100 SMP di Kota Tangerang Gelar Sekolah Tatap Muka

Ubaidillah menuturkan, setidaknya ada tiga lokasi yang ditetapkan sebagai tempat wisata di Kota Tangerang.

Tiga tempat wisata tersebut adalah Masjid Raya Al-Azhom, Pintu Air 10, dan Masjid Pintu 1.000.

Sebagai informasi, pemerintah akan melakukan uji coba penerapan protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu di daerah PPKM level 3 dan 2.

Kota Tangerang kini berstatus PPKM level 3.

Uji coba tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021. Ketentuan yang harus diberlakukan dalam uji coba, yaitu:

1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan;

2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

3. Anak di bawah usia 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba;

4. Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com