Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Cukup Hanya Penetapan Tersangka, Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Menuntut Lebih

Kompas.com - 22/09/2021, 08:35 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban meninggal dalam kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang berharap pengusutan kasus tidak berhenti pada penetapan tersangka.

Semua pihak terkait harus ikut bertanggung jawab.

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Maruf Bajammal selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan bahwa para keluarga korban mencari keadilan agar pemerintah bertanggung jawab.

“Mereka sedih karena telah kehilangan keluarga tercinta sehingga mereka mau menuntut keadilan lewat jalur hukum,” kata Maruf, dilansir dari Kompas.id. Sebanyak 49 orang narapidana meninggal dalam kebakaran tersebut.

Baca juga: Pemprov DKI Akui Akan Ada Gelombang Covid-19 Ketiga, tetapi Aturan Tetap Dilonggarkan

Keluarga korban menuntut pihak terkait bisa menghasilkan komitmen untuk membenahi persoalan manajemen lapas di hadapan hukum.

Maruf pun berharap, para penegak hukum tak berhenti menetapkan tersangka pada tiga petugas lapas yang sudah diumumkan. Pihak bertanggung jawab lain yang melalaikan tugas secara struktural juga perlu ditindak.

”Poinnya ini ada problem dari sisi kebijakan peradilan pidana terpadu dan manajemen keamanan lapas. Dua sisi itu jadi dasar kita bergerak,” ujarnya.

Pada Senin (20/9/2021) kemarin, Polda Metro Jaya menetapkan tiga petugas lapas berinisial RU, S, dan Y sebagai tersangka kebakaran Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang. Ketiganya merupakan petugas jaga saat terjadi kebakaran pada Rabu (8/9/2021) dini hari.

Baca juga: Kekacauan Usai Margonda Diterpa Puting Beliung: Ratusan Gardu Listrik Rusak, Pohon Tumbang, dan Mobil Ringsek

Mereka menjadi tersangka setelah gelar perkara yang berlangsung setelah pemeriksaan terhadap 53 saksi dan terkumpulnya keterangan ahli, bukti dokumen dan surat, dan keterangan tersangka.

”Sementara tiga petugas lapas tersangka untuk Pasal 359, sedangkan untuk Pasal 187 dan Pasal 188 masih dibutuhkan alat bukti lain. Dalam minggu ini semuanya bisa kami selesaikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat.

Pasal 187 berisi tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, sedangkan Pasal 188 tentang kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir.

Di sisi lain, penyidik masih menelusuri penyebab kebakaran yang diduga karena korseleting. Mulai dari penyebab, waktu, pola menjalarnya, dan proses evakuasi. Untuk itu, gelar perkara berikutnya kembali dilakukan untuk penajaman.

(Penulis: Erika Kurnia/ Editor: Neli Triana)

Artikel di atas telah tayang di Kompas.id dengan judul “Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Minta Keadilan”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com