JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Tangkap Buronan gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap terpidana kasus korupsi Yakub Arupalakka, Sabtu (2/10/2021).
Yakub merupakan buron kasus korupsi di PT Bank Mandiri Cabang Prapatan yang merugikan negara hingga Rp 120 miliar.
"Iya buronan terpidana atas nama Yakub Arupalakka berhasil dibekuk tadi sekitar pukul 14.35 WIB," ucap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/10/2021).
Baca juga: Buron 3,5 Tahun, Terpidana Korupsi Asal Maluku Ditangkap Kejaksaan di Depok
Yakub ditangkap di Jalan Ampera Raya Nomor 133, RT 5/RW 10, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, putusan MA RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006 menyebutkan, terpidana Yakub Arupalakka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, Yakub dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Bilamana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Bani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.