Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/09/2021, 10:29 WIB

DEPOK, KOMPAS.com - Seorang terpidana korupsi, Ade Ohoiwutun, ditangkap tim tangkap buronan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok di Sukamaju, Cilodong, Depok, pada Rabu (22/9/2021).

Ade disebut merupakan terpidana korupsi anggaran pengadaan makan dan minum DPRD Kota Tual, Maluku, pada 2010 silam.

Ade memanfaatkan jabatannya sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kota Tual.

Baca juga: Jam Operasional Restoran dan Kafe di Jakarta Kini Dibagi Dua, Berikut Aturannya

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, berujar bahwa kerugian negara yang ditimbulkan oleh korupsi ini sebesar Rp 3 miliar lebih, tepatnya Rp 3.145.781.708,57.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Nomor: 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018, terpidana Ade Ohoiwutun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Leonard dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Kamis (22/9/2021).

"Dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 787 juta," tambahnya.

Baca juga: Data Kemendikbud: 25 Klaster Covid-19 Belajar Tatap Muka Ditemukan di Jakarta

Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan, lanjut Leonard, maka harta benda Ade disita oleh jaksa dan dilelang.

Lalu, apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Ade dipidana penjara selama tiga tahun.

Leonard menambahkan, Ade ditangkap karena tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut oleh jaksa eksekutor Kejari Tual.

Selanjutnya, Ade dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan dan rencananya akan diberangkatkan ke Tual pada hari ini menggunakan pesawat terbang untuk melaksanakan eksekusi hukuman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lihat Umat Gereja Ibu Teresa Kehujanan Saat Ibadah, Pj Bupati Bekasi: Saya Terenyuh...

Lihat Umat Gereja Ibu Teresa Kehujanan Saat Ibadah, Pj Bupati Bekasi: Saya Terenyuh...

Megapolitan
Ini Perdebatan Kuasa Hukum Haris-Fatia Vs Hakim-Jaksa soal Pertanyaan 'Papa Minta Saham' ke Luhut

Ini Perdebatan Kuasa Hukum Haris-Fatia Vs Hakim-Jaksa soal Pertanyaan 'Papa Minta Saham' ke Luhut

Megapolitan
Kasus Penipuan Preorder iPhone Si Kembar Rihana Rihani, 1 Korban Rugi Sampai Rp 1 Miliar

Kasus Penipuan Preorder iPhone Si Kembar Rihana Rihani, 1 Korban Rugi Sampai Rp 1 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Mengeluh Rute L13E Diperpendek, Transjakarta: Harus Terbiasa Transit

Pelanggan Mengeluh Rute L13E Diperpendek, Transjakarta: Harus Terbiasa Transit

Megapolitan
Datangi Balai Kota, Warga Joglo Laporkan Penyerobotan Lahan Jalan untuk Rumah Tetangga

Datangi Balai Kota, Warga Joglo Laporkan Penyerobotan Lahan Jalan untuk Rumah Tetangga

Megapolitan
Cerita Korban 'Preorder' iPhone Si Kembar, Rugi Rp 300 Juta dan Harus Kembalikan Uang Konsumen

Cerita Korban "Preorder" iPhone Si Kembar, Rugi Rp 300 Juta dan Harus Kembalikan Uang Konsumen

Megapolitan
Dulu Penuh Lubang, Jalan I Gustri Ngurah Rai Dekat 'Flyover' Kranji Kini Mulus

Dulu Penuh Lubang, Jalan I Gustri Ngurah Rai Dekat "Flyover" Kranji Kini Mulus

Megapolitan
Pj Bupati Bekasi Menangis Saat Umumkan Izin Pembangunan Gereja Ibu Teresa

Pj Bupati Bekasi Menangis Saat Umumkan Izin Pembangunan Gereja Ibu Teresa

Megapolitan
Soal Tudingan 'Bermain' Tambang di Papua, Luhut: Saya Sama Sekali Tidak Ada Waktu untuk Itu

Soal Tudingan "Bermain" Tambang di Papua, Luhut: Saya Sama Sekali Tidak Ada Waktu untuk Itu

Megapolitan
Awalnya Risih, Rudolf Tobing Kini Pasrah Dijuluki 'Abang Mutilasi' di Rutan Salemba

Awalnya Risih, Rudolf Tobing Kini Pasrah Dijuluki "Abang Mutilasi" di Rutan Salemba

Megapolitan
Modal Pj Bupati Bekasi Terbitkan Izin Bangun Gereja Ibu Teresa: Dasar Hukum dan Keberanian

Modal Pj Bupati Bekasi Terbitkan Izin Bangun Gereja Ibu Teresa: Dasar Hukum dan Keberanian

Megapolitan
Ditanya Jaksa Apakah Maafkan Haris-Fatia, Luhut: Biar Pengadilan yang Memutuskan

Ditanya Jaksa Apakah Maafkan Haris-Fatia, Luhut: Biar Pengadilan yang Memutuskan

Megapolitan
Usai Tantang Kombes Hengki Haryadi, Hercules Minta Maaf

Usai Tantang Kombes Hengki Haryadi, Hercules Minta Maaf

Megapolitan
Kunjungi PPKPI Disnaker DKI, Heru Budi Berkeliling Temui Peserta Pelatihan

Kunjungi PPKPI Disnaker DKI, Heru Budi Berkeliling Temui Peserta Pelatihan

Megapolitan
Luhut: Begini, Anak Muda...

Luhut: Begini, Anak Muda...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com