JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengeluarkan aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang akan berlaku hingga 4 Oktober 2021.
Aturan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1122 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.
Ada sejumlah aturan yang berubah di Kepgub kali ini, termasuk aturan tentang jam operasional restoran dan kafe.
Baca juga: Data Kemendikbud: 25 Klaster Covid-19 Belajar Tatap Muka Ditemukan di Jakarta
Kini jam operasional restoran dan kafe dibagi menjadi dua.
Usaha yang buka dari pagi diizinkan beroperasi hingga maksimal pukul 21.00 WIB, sedangkan usaha yang buka pada malam hari boleh beroperasi hingga pukul 00.00 WIB.
Adapun rincian aturan kegiatan makan dan minum di tempat, sebagaimana yang diatur dalam Kepgub 1122 Tahun 2021, adalah sebagai berikut:
Baca juga: Anies Terbitkan Kepgub Terbaru Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jakarta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.