Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 September-4 Oktober, 11.401 WNA Masuk Indonesia Lewat Soekarno-Hatta

Kompas.com - 04/10/2021, 19:26 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi mencatat, ada 11.401 warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta sejak 15 September-4 Oktober 2021.

Belasan ribu WNA itu diizinkan memasuki Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021, yang diterapkan sejak 15 September 2021. Permenkumham tersebut memberikan izin masuk kepada WNA pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku.

"Ada sekitar 11.401 WNA yang masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta selama 15 September-4 Oktober 2021," kata Kabid Tikim Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Sam Fernando, melalui keterangannya, Senin (4/10/2021).

Baca juga: Satgas: WNA Pengungsi Berhak Dapat Vaksinasi Covid-19 di Indonesia

Dia mengemukakan, setidaknya ada lima negara asing yang warganya paling banyak memasuki Indonesia melalui bandara tersebut. Lima negara itu adalah Jepang dengan jumlah 2.486 warga, Korea Selatan dengan 1.320 warga, China dengan 1.199 warga. Kemudian, Amerika Serikat dengan 544 warga, dan Prancis dengan 353 warga.

"Top negara pelintas masuk via TPI (tempat periksaan imigrasi) Soekarno-Hatta ada lima, yaitu Jepang, Korea Selatan, China, Amerika Serikat, sama Prancis," papar Sam.

Dia mengatakan, pihaknya juga mencatat jumlah WNA yang keluar dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Selama periode 15 September-4 Oktober 2021, Imigrasi mencatat ada 7.207 WNA yang keluar melewati bandara terbesar se -Indonesia itu.

"Kalau yang keluar dari Bandara Soekarno-Hatta, ada sekitar 7.207 WNA," ucap Sam.

Dari ribuan WNA itu, Imigrasi juga mencatat setidaknya lima negara asing yang warganya paling banyak keluar dari Indonesia. Lima negara itu adalah Jepang, Korea Selatan, China, India, dan Amerika Serikat.

"Warga Jepang yang keluar ada 840 orang, Korea Selatan 699 orang, China 631 orang, India 493 orang, dan Amerika Serikat 414," urai Sam.

Berdasar Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, mereka yang diizinkan masuk ke Indonesia adalah WNA pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas.

Kemudian, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.

Pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan sementara, kini dibuka kembali.

Permohonan persetujuan visa offshore dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan orang asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com