BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan akan memecat pegawainya jika terbukti menjadi calo dalam rekrutmen tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
"Jika ditemukan dan terbukti (bersalah), diberhentikan saja, berarti melanggar disiplin pegawai non-ASN (aparatur sipil negara)," ujar Rahmat saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/7/2021).
Rahmat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum yang menawarkan rekrutmen TKK untuk bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Baca juga: Bayar Rp 35 Juta untuk Jadi TKK Pemkot Bekasi, Perempuan Ini Ternyata Ditipu
Dia tidak ingin kejadian dugaan penipuan mengatasnamakan Pemerintah Kota Bekasi terulang lagi.
"Harusnya waspada terhadap orang yang tidak bertanggung jawab. Kalau tindakan hukum kan kami serahkan ke aparat penegak hukum," ujarnya.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial NM (27), warga Kecamatan Bekasi Utara, menjadi korban penipuan perekrutan TKK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
NM mengatakan, mulanya dia ditawari oleh seseorang bernama Agus yang mengaku bisa menjadikannya TKK di Pemkot Bekasi dengan menyetorkan sejumlah uang.
"Jadi di tahun 2020 itu. Pelaku menawarkan masuk TKK Pemerintah Kota Bekasi kepada saya, dengan mengeluarkan biaya Rp 35 juta per orang,” ujar NM kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Sebabkan Banjir, Proyek Duplikasi Crossing Tol Becakayu Diprotes Warga Bekasi
NM tertarik dan menyanggupi tawaran tersebut. Dia pun mencoba mencari dana untuk dapat menjadi TKK seperti yang dijanjikan oleh pelaku.
Saat itu, pelaku berjanji NM dapat menjadi TKK pada Maret 2021. Namun, pelaku tak menyampaikan TKK bagian apa yang akan didapat. Menurut NM, pelaku menjanjikannya untuk memilih sendiri unit dia bekerja.
Namun, hingga bulan perjanjian, NM tak mendapatkan kabar baik dari pelaku. NM mengatakan, sebenarnya dia telah membuat perjanjian tertulis dengan pelaku.
Isinya, jika dalam 11 hari perjanjian tidak dipenuhi, maka dirinya berhak meminta untuk mengembalikan uang tersebut.
Baca juga: Pencuri Gasak Uang Minimarket di Bekasi dengan Jebol Tembok
"Saya juga membuat surat perjanjian pada awal-awal itu. Jika Maret SK tidak turun, uang kembali sepenuhnya, dengan tempo 11 hari kerja. Nah sekarang udah satu tahun dan belum masuk-masuk, uang juga belum kembali," ujarnya.
Karena tidak ada kejelasan dan merasa ditipu oleh pelaku, NM akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (1/10/2021).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2501/X/2021/SPKT/SATRESKRIM/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
"Aku sudah melaporkan ke pihak kepolisian, dengan melampirkan bukti-bukti yang ada. Aku sudah tidak berminat, yang saya mau hanya uang dikembalikan saja," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.