Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta PPKM Level 1, Aturan Makan di Tempat hingga Kerja dari Kantor Berubah

Kompas.com - 02/11/2021, 10:17 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta ditetapkan sebagai daerah dengan status Level 1 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) periode 2-15 November 2021.

Status PPKM Level 1 di Jakarta ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Lantas apa saja aturan yang berubah seiring diterapkannya PPKM Level 1 di Jakarta?

Aturan makan di tempat umum

Aturan makan di tempat umum, seperti di warteg, kafe, dan restoran, berubah bersamaan dengan diterapkannya PPKM Level 1 di Jakarta.

Maman di tempat umum kini tidak lagi dibatasi durasi. Kapasitas yang tadinya dibatasi hingga 50 persen, kini diperlonggar menjadi 75 persen.

Baca juga: PPKM Diperpanjang: Tak Ada Batas Waktu Makan di Warteg-Kafe untuk Wilayah Level 1

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah," tulis Inmendagri yang diteken pada 1 November 2021 itu.

Sebelumnya, durasi makan di tempat dibatasi hanya 60 menit untuk setiap pelanggan. Jam operasional tadinya hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB.

WFO sektor non-esensial diizinkan dengan kapasitas 75 persen

Selain pelonggaran terkait makan di tempat, aturan bekerja dari kantor (work from office/WFO) juga diperlonggar.

Sektor non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi hingga 50 persen.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen WFO," tulis Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021.

Baca juga: Perpanjangan PPKM, Seluruh Wilayah DKI Jakarta Masuk ke Level 1

Inmendagri tersebut juga mengatur pegawai yang boleh melakukan WFO hanya pegawai yang sudah divaksinasi lengkap.

Perkantoran diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap pegawainya saat masuk dan keluar tempat kerja.

Sedangkan untuk sektor esensial dan sektor kritikal tetap diizinkan beroperasi 100 persen.

Namun, hanya 75 persen pegawai sektor esensial dan sektor kritikal yang bertugas di bagian administrasi yang diperbolehkan bekerja dari kantor (WFO).

"Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 persen staf," tulis Inmendagri tersebut.

Baca juga: Salah Sambung, Nomor Dalam Spanduk Parkir Gratis Indomaret di Bekasi Ternyata Milik Kapolres Pasuruan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Disarankan Memperbesar Subsidi Rumah Dibanding Mewajibkan Tapera

Pemerintah Disarankan Memperbesar Subsidi Rumah Dibanding Mewajibkan Tapera

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 3 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 3 Juni 2024

Megapolitan
Hilang 3 Hari, Bocah Perempuan di Bekasi Ditemukan Tewas di Dalam Lubang Galian Air

Hilang 3 Hari, Bocah Perempuan di Bekasi Ditemukan Tewas di Dalam Lubang Galian Air

Megapolitan
Warga: Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah, Masyarakat Cuma Jadi Roda Pemenuh Hasrat Kekuasaan

Warga: Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah, Masyarakat Cuma Jadi Roda Pemenuh Hasrat Kekuasaan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 3 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 3 Juni 2024

Megapolitan
Dharma Pongrekun Diberi Waktu hingga 7 Juni 2024 untuk Memperbaiki Berkas Syarat Maju di Pilkada DKI

Dharma Pongrekun Diberi Waktu hingga 7 Juni 2024 untuk Memperbaiki Berkas Syarat Maju di Pilkada DKI

Megapolitan
Pegi Melawan Lewat Praperadilan, Ingin Buktikan Bukan Pembunuh Vina

Pegi Melawan Lewat Praperadilan, Ingin Buktikan Bukan Pembunuh Vina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 'Horor' di Margonda pada Sabtu Sore | Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

[POPULER JABODETABEK] "Horor" di Margonda pada Sabtu Sore | Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

Megapolitan
Tanggal 6 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Belum Penuhi Syarat Dukungan Ikut Pilkada Jakarta

Dharma Pongrekun-Kun Wardana Belum Penuhi Syarat Dukungan Ikut Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Ibu Diduga Cabuli Anak Laki-laki di Tangerang

Polisi Selidiki Kasus Ibu Diduga Cabuli Anak Laki-laki di Tangerang

Megapolitan
Alasan Pemilik Pajero Pakai Pelat Nomor Palsu: Cita-cita Sejak Kecil

Alasan Pemilik Pajero Pakai Pelat Nomor Palsu: Cita-cita Sejak Kecil

Megapolitan
Jalan Margonda Macet Parah Sabtu Malam, Pengendara Buka Pembatas Jalan dan Lawan Arah

Jalan Margonda Macet Parah Sabtu Malam, Pengendara Buka Pembatas Jalan dan Lawan Arah

Megapolitan
Polisi Tangkap Pencopet yang Beraksi di Kerumunan Acara Hari Jadi Bogor

Polisi Tangkap Pencopet yang Beraksi di Kerumunan Acara Hari Jadi Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com