Dengan diberlakukannya PPKM Level 1 di Jakarta, pusat perdagangan atau mal kini boleh menerima pengunjung hingga 100 persen sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Tempat bermain anak dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan sudah boleh digunakan dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, kapasitas maksimal bioskop kini ada di angka 70 persen.
Pengunjung yang boleh masuk adalah pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, WFO Sektor Non-esensial Diizinkan 75 Persen
Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat didampingi orangtua.
Makan di tempat di area bioskop diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 70 persen dan waktu makan dibatasi 60 menit.
Pelonggaran lainnya yang diatur untuk daerah dengan status PPKM Level 1 adalah penambahan kapasitas pengunjung untuk pusat kebugaran atau gym, ruang terbuka hijau (RTH) dan kegiatan seni.
"Kegiatan pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," tulis Inmendagri terbaru.
Saat PPKM Level 2, kapasitas pusat kebugaran hanya diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen saja.
Baca juga: Cerita Medsos Bupati Banyumas, Awalnya untuk Kampanye hingga Jadi Media Interaksi dengan Warga
Batas pengunjung juga ditambah untuk ruang terbuka hijau, tempat wisata umum, dan area publik lainnya.
Sebelumnya, saat Jakarta menerapkan PPKM Level 2, area publik di atas hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen.
Kini, kapasitas kunjungan ditambah menjadi 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan dan skrining awal Peduli Lindungi dan pengecekan suhu.
Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
(Penulis : Singgih Wiryono/ Editor : Sandro Gatra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.