Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Roda Empat Penuhi Bengkel di Lenteng Agung untuk Uji Emisi, Sistem Booking Diberlakukan

Kompas.com - 05/11/2021, 18:54 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bengkel Mitsubishi Srikandi Diamond Motor di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan dipenuhi mobil yang ingin melakukan uji emisi.

Leader Service Bengkel Mitsubishi Srikandi Diamond Motor Meydi mengatakan bahwa bengkelnya selalu dipenuhi mobil-mobil yang ingin melakukan uji emisi.

“Kunjungan per hari sekitar 13 mobil sejak hari Senin lalu. Kami memang batasi 13 mobil sehari, supaya tak padat. Kami selalu mencapai batas kuota,” ujar Meydi saat ditemui di bengkelnya, Jumat (5/11/2021) sore.

Baca juga: Pemprov DKI Akui Jumlah Lokasi Uji Emisi Belum Ideal

Ia mengatakan, bengkelnya memberlakukan sistem booking untuk uji emisi mobil. Meydi mengatakan, sistem tersebut untuk mengantisipasi penuhnya layanan service mobil reguler dan uji emisi.

“Besok saja Sabtu sudah full. Sistemnya kalau servis reguler kosong, bisa kita terima uji emisi,” kata Meydi.

Ia memprediksi layanan uji emisi di bengkelnya akan terus membeludak. Meydi menyebutkan, membeludaknya layanan uji emisi berkaitan dengan rencana penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.

“Prediksi kami ke depan bakal padat uji emisi. Karena pengguna Mitsubishi banyak di Jakarta terutama Expander,” tambah Meydi.

Baca juga: Pemprov DKI: Uji Emisi Bagian Pelaksanaan Vonis Polusi Udara Jakarta

Seorang pemilik mobil yang mengikuti uji emisi di bengkel Mitsubishi Srikandi Diamond Motor, Andi (27) mengatakan, dirinya datang untuk mengikuti uji emisi karena kendaraannya tak lulus uji emisi.

Sebelumnya, ia datang ke gerai uji emisi milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di kawasan TB Simatupang.

“Hasilnya saya sudah lulus tes. Tadi sempat servis mobil dulu. Saya sih jaga-jaga saja ya uji emisi. Kalau sudah diterapin, saya ikutin aturan yang ada,” kata

Sebelumnya, pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan terbaru terkait emisi gas buang dari kendaraan bermotor, sebagai langkah pengendalian polusi udara.

Pemerintah akan memberikan sanksi tilang bagi mobil dan sepeda motor yang tak lulus uji emisi, mulai 13 November 2021 mendatang.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

Aturan ini berlaku bagi para pemilik sepeda motor dan mobil, terutama yang berusia tiga tahun ke atas agar melakukan uji emisi sesuai ketentuan.

Uji emisi merupakan pengujian pada kendaraan bermotor, yang bertujuan untuk meminimalisasi gas rumah kaca dan udara berbahaya yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor.

Gas buangan ini sangat berpengaruh pada kualitas udara di suatu wilayah.

Menurut data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, per Juni 2019, baru sekitar 5,5 persen atau 193,417 mobil pribadi di Jakarta yang telah melakukan uji emisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com