BEKASI, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bekasi kembali menggelar sidang kasus penipuan investasi E-Dinar Coin Cash (EDCCash), Jumat (5/11/2021).
Sidang kedelapan tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Pantauan Kompas.com, terlihat sejumlah pendukung yang datang untuk memberikan motivasi kepada enam terdakwa.
Mereka menyaksikan secara langsung proses persidangan yang disiarkan melalui fasilitas layar yang terhubung dengan ruang sidang utama.
Baca juga: Polri: Tersangka Kasus Investasi Ilegal EDCCash Masih Mungkin Bertambah
Selain memenuhi ruang gedung PN Kelas 1A Bekasi, pendukung keberlangsungan EDCCash berkumpul di Tugu Resoluasi Rakyat Bekasi yang berada tidak jauh dari pengadilan.
Anton Firmansyah selaku member EDCCash mengatakan, member yang hadir dan memberikan dukungan berharap aplikasi dapat berjalan kembali.
"Kami mendukung EDCCash agar bisa kembali berjalan, kami bukan korban dan kami bukan pelapor, tapi kami ingin EDC Cash dapat berjalan kembali," ujar Anton saat ditemui di kawasan PN Kelas 1A Bekasi, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Polisi Sita Miliaran Rupiah hingga Triliunan Mata Uang Zimbabwe di Kasus EDCCash
Anton berharap, para terdakwa dapat dibebaskan dari segala tuntutan dan aplikasi tersebut dapat kembali beroperasi.
"Kami berhatap terdakwa itu dapat segera dibebaskan agar aplikasi semua bisa kembali seperti dulu," jelasnya.
Sebelumnya, mengutip KompasTV, ratusan nasabah korban investasi uang dinar crypto, EDCCash, geruduk kantor Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Para nasabah ini datang untuk mengawal jalannya persidangan dan berharap agar uang yang telah disetorkan bisa kembali.
Baca juga: Terungkapnya Investasi Ilegal EDCCash: Punya 57.000 Anggota, Dijanjikan Untung 15 Persen Tiap Bulan
Kuasa hukum korban EDCCASH Oya Abdul Malik berharap majelis hakim bisa bersikap adil dalam pengadilan ini.
"Saya berharap ini bisa berjalan dengan baik, majelis hakim bisa bersikap adil karena ini tempat terakhir kami meminta keadilan di dunia, jadi kalau di sini kita enggak dapat keadilan harus ke mana kita menuntut keadilan," ujar Oya dikutip KompasTV, Rabu (3/11/2021).
Oya mengatakan, korban telah menginvestasikan uang mereka hingga miliaran rupiah, namun kini nasib uang itu tidak jelas.
Diperkirakan jumlah korban investasi EDCCash ini mencapai 57.000 orang, namun yang sudah membuat laporan pengaduan baru ada 2.000 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.