JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyatakan akan menahan Olivia Nathania usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021).
Olivia merupakan putri penyanyi lawas Nia Daniati.
"Iya (akan ditahan). Objektif dan subjektif (untuk alasan penahanannya)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: Polisi Tetapkan Olivia Nathania Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Modus Rekrutmen PNS
Olivia saat ini sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidokes Polda Metro Jaya sebelum nantinya menjalani penahanan.
"Sekarang lagi di periksa. Bisa malam ini (untuk pemahanan). Tapi kita punya waktu sampai besok," kata Tubagus.
Setidaknya ada 225 orang yang diduga menjadi korban penipuan bermodus penerimaan PNS yang dilakukan Olivia Nathania. Sebagian korban yang menjadi perwakilan telah melaporkan ke polisi.
Dugaan penipuan yang dilakukan Olivia itu terjadi pada 2019 hingga 2021. Saat itu Olivia disebut menawarkan, membujuk, dan merayu para korban yang ingin menjadi seorang PNS.
Olivia meminta uang kepada para korban untuk proses penerimaan menjadi PNS dengan nominal yang berbeda-beda.
"Kemudian praktiknya meminta kepada korban menyerahkan uang dalam bentuk cash dan transfer. Para korban menyerahkan uang mulai yang terkecil Rp 25 juta dan paling besar Rp 165 juta," kata kuasa hukum korban, Odie, pada 24 September lalu.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada 18 Oktober, Polda Metro Jaya menaikkan kasus dugaan penipuan rekrutmen PNS ini ke tingkat penyidikan. Saat itu, penyidik menemukan unsur pidana dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara kasus dugaan penipuan rekrutmen PNS yang dilakukan oleh Olivia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.