JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dengan modus rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dugaan kasus tersebut.
"Iya kemarin hasil gelar sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).
Penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap Olivia untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari Kamis.
Baca juga: Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS, Anak Penyanyi ND Tawarkan Korban Jadi ASN Pemprov DKI
Adapun Olivia belum dapat dipastikan ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita lihat perkembangan setelah hasil pemeriksaan. Apakah kooperatif atau tidak itu tergantung pemeriksaan. Kita tunggu," kata Jerry.
Olivia yang sudah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan.
Untuk diketahui, setidaknya ada 225 orang yang diduga menjadi korban penipuan bermodus penerimaan PNS yang dilakukan oleh Olivia.
Sebagian korban yang menjadi perwakilan telah melaporkan ke polisi dan sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dugaan penipuan yang dilakukan Olivia itu terjadi sejak 2019 hingga Agustus 2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.