DEPOK, KOMPAS.com - Polsek Sawangan meringkus dua orang pencuri spesialis rumah kosong.
Kapolsek Sawangan AKP Meltha Mubarak menyebutkan, kedua tersangka berinisial DPU dan MR. Meltha menyebutkan, pelaku bermodus mencari kendaraan miliknya yang dibawa oleh rekannya.
Beberapa waktu lalu, pelaku masuk ke dalam rumah korban di Jalan Haji Nawi Malik, RT 001 RW 004 Kelurahan Serua, Bojongsari.
"Kejadiannya, pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan mencari kendaraan pelaku ketika melihat rumah korban dalam kondisi sepi karena pemilik rumah tengah shalat subuh," kata Meltha dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Aneh tapi Nyata, Saluran Air di Jakarta Disulap Jadi Cafe sampai Ruang Tamu
Pelaku kemudian tepergok pemilik rumah, BB. Korban kemudian curiga dan berteriak untuk memanggil warga.
"Berdasarkan keterangan korban dan warga di TKP, menghubungilah pihak Polsek Sawangan. Unit Reskrim pun segera bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku yang masih ada di sekitar lokasi," ujar Meltha.
Meltha menyebutkan, modus-modus pencurian seperti yang dilakukan pelaku sudah sering terjadi. Polisi pun mengamankan sebuah ponsel yang ternyata milik warga sekitar.
Baca juga: Rombongan Pesepeda Tak Ditilang Saat Lintasi JLNT Casablanca, Polisi: Kami Kedepankan Persuasi
"Pelaku ini juga residivis, kasus yang lama dan pernah menajalani tahanan di Rutan Salemba. Masuk dalam rumah, pelaku ini biasa beraksi di wilayah Sawangan dan Bojongsari. Motifnya ekonomi ya," tambah Meltha.
Adapun para pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Para tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.