Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh Bangunan di Atas Saluran Air di Kemang Utara, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 16/11/2021, 18:17 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah bangunan berdiri di atas saluran air di wilayah Kemang Utara, Jakarta Selatan sehingga menyebabkan saluran air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

Sejumlah kafe itu diketahui dibangun di atas saluran air penghubung Kali Mampang. Berdasarkan pengamatan Kompas.com di lokasi, setidaknya sekitar lima bangunan yang dijadikan tempat usaha berdiri di atas saluran air.

Sejumlah bangunan itu menutupi saluran air yang memiliki lebar sekitar 3,5 meter. Keberadaan kafe tersebut diduga menjadi penyebab terjadinya banjir saat hujan deras.

Baca juga: Penampakan Sederet Bangunan di Atas Saluran Air di Kemang Utara yang Bikin Banjir

Aturan mendirikan bangunan di atas sarana air telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Pasal 14 menyebutkan bahwa standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung harus meliputi ketentuan tata bangunan, ketentuan keandalan bangunan gedung, ketentuan bangunan gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air; dan ketentuan desain prototipe/purwarupa.

Kemudian, Pasal 51 Ayat 2 mengatur bahwa ketentuan bangunan gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum harus mempertimbangkan:
a. lokasi penempatan bangunan gedung;
b. arsitektur bangunan gedung;
c. sarana keselamatan;
d. struktur bangunan gedung; dan
e. sanitasi dalam bangunan gedung.

Pasal 51 Ayat 3 berbunyi, "bangunan gedung di dalam tanah harus memenuhi ketentuan, salah satunya tidak mengganggu fungsi sarana dan prasarana umum yang berada di dalam tanah."

Adapun, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melalui Lurah Bangka memanggil pemilik bangunan yang mendirikan kafe di atas saluran air.

Camat Mampang Prapatan Djaharuddin berujar, pamanggilan dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran karena bangunan kafe berdiri di atas saluran air.

"Sedang kami tangani. Saat ini sedang ditangani awal oleh Kelurahan Bangka. Pemilik sedang kami undang, di kantor Lurah Bangka," ujar Djaharuddin saat dihubungi, Senin (15/11/2021).

Pemerintah tak segan membongkar bangunan-bangunan tersebut jika nantinya pemilik bangunan tidak mengindahkan surat peringatan yang diberikan.

Pemkot Jaksel juga akan mengecek sejumlah bangunan yang berdiri di atas saluran air itu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga: Tinjau Ruko yang Berdiri di Atas Saluran Air di Kemang Utara, Pemkot Jaksel Pastikan Ada 5 Bangunan yang Melanggar

"Kami kan mau cek bareng dahulu (Selasa) besok dengan tingkat Pemerintah Kota juga dan BPN kalau dilihat fisiknya (bangunan) kuat dan besar juga bangunannya, butuh alat sepertinya," ucap Djaharuddin.

Saat ini, Pemkot Jaksel tengah memetakan sejumlah bangunan yang disinyalir berdiri di atas saluran air yang seharusnya diperuntukkan untuk mengatasi banjir.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com