BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melarang warganya mudik pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Wilayah Kota Bekasi.
Kebijakan tersebut berlaku bagi masyarakat asli maupun perantau yang bekerja di wilayah Kota Bekasi.
"Peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi. Tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Pemkot Bekasi Larang Warga Pawai Saat Rayakan Tahun Baru 2022
Rahmat mengatakan, Pemkot Bekasi akan memberikan sanksi kepada siapa pun yang melanggar aturan tersebut.
"Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Selain melarang warganya untuk mudik, Pemkot Bekasi juga memperketat aturan masuk ke Kota Bekasi.
"Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran lndonesia (PMl) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.