BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengimbau masyarakat untuk menghindari kerumunan saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
Imbauan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Wilayah Kota Bekasi.
Dalam edaran tersebut, Pemkot Bekasi mengimbau warga sedapat mungkin tinggal di rumah dan berkumpul bersama keluarga serta menghindari kerumunan dan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru.
"Serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Kapolres Jakpus Ultimatum Pemuda Pancasila: Serahkan Pengeroyok Polisi atau Kami Kejar!
Pemkot Bekasi juga melarang beberapa kegiatan yang identik dengan perayaan Tahun Baru.
"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ujarnya.
Selain melarai pawai, Pemkot Bekasi juga meniadakan acara perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan, kecuali pameran UMKM.
Baca juga: Situasi Covid-19 di DKI Terkendali, Anies Sebut Sudah Ada Kekebalan Kolektif
Meski begitu, Pemkot Bekasi tetap memberi ruang kepada masyarakat dengan memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan.
"Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00," kata Rahmat.
Jumlah pengunjung mal dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas guna menghindari kerumunan dan penyebaran Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.