Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangerang Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Berikut Peraturannya

Kompas.com - 30/11/2021, 15:50 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Penerapan PPKM level 3 itu berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 soal pengendalian Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, pihaknya saat ini telah menyosialisasikan peraturan PPKM level 3.

"Kita sudah menyosialisasikan (PPKM level 3), kita sudah siapkan aturannya," ucap dia melalui sambungan telepon, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Kota Tangerang Kembali Terapkan PPKM Level 2, Wali Kota Arief Ungkap Penyebabnya

Salah satu aturan yang hendak diterapkan adalah digesernya waktu pembagian rapot para murid-murid di Kota Tangerang.

Pembagian rapot mulanya dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2021, lalu diubah menjadi Januari 2022.

Pertimbangannya, jika pembagian rapot berlangsung sebelum Natal dan Tahun Baru 2022, murid dan orangtuanya akan bepergian atau liburan usai menerima rapot.

"Karena kan kalau sudah bagi rapot, libur dia. Nanti kalau libur, keluarganya ikut libur ke daerah dan sebagainya. Nah, jadi pembagian rapotnya kita tunda," urai Arief.

Di sisi lain, Pemkot Tangerang sedang membahas soal pendirian posko penyekatan saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Posko penyekatan tersebut, lanjut Arief, didirikan guna mencegah mobilitas warga.

Baca juga: Tracing Covid-19 Rendah, Pemkot Tangerang Minta Hal Ini ke Kemenkes

"Itu (posko penyekatan) yang sedang kita bicarakan dengan teman-teman Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah). Kita siapkan skenarionya untuk menghindari mobilisasi," ucapnya.

"Kan kita berharap masyarakat juga bisa bersabar, masyarakat juga bisa memahami lah bahwa saat ini masih ada pandemi Covid-19," sambung dia.

Dalam kesempatan itu, Arief menegaskan bahwa pengelola hotel serta pengelola mal dilarang menggelar pesta tahun baru 2022.

Jika pengelola hotel atau pengelola mal memaksa menggelar pesta, Pemkot Tangerang tak segan untuk memberikan sanksi.

"(Hotel dan mal) Dilarang (gelar pesta tahun baru). Pastinya akan kita bikin sanksi. Sementara ini, kita melarang kegiatan perayaan tahun baru," papar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com