JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pengusaha tetap diajak bicara terkait dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2021 sebesar 5,1 persen.
"Terkait kronologi tidak ada pembicaraan, saya luruskan (sebenarnya) ada pembicaraan," kata Andri dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).
Andri mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah mengajak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) untuk berdiskusi sebelum menentukan kenaikan UMP Jakarta tahun 2022.
"Dalam rentang waktu penetapan antara penetapan (awal) dan revisi, ini terus terang kami terus melakukan koordinasi-koordinasi, termasuk dengan dewan pengupahan, dengan Apindo dengan Kadin termasuk dari serikat pekerja," kata Andri.
Saat dilakukan pembicaraan dengan para pengusaha, Andri menyebut asosiasi pengusaha tetap menaati Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 seperti yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Apindo Kadin tetap mengatakan taat PP 36, kalau aturannya (mengatakan naik) 5 persen 10 persen it's okay," kata Andri.
Andri mengaku, Pemprov DKI tidak menetapkan revisi kenaikan UMP berdasarkan suara pengusaha.
Penentuan UMP Jakarta diputuskan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan berdasarkan pertimbangan data Badan Pusat Statistik yang menyebut pertumbuhan ekonomi mencapai 5 persen di tahun 2022, serta survei Bank Indonesia terkait kenaikan pertumbuhan ekonomi yang mencapai 4,4 persen.
Baca juga: Anies Naikkan UMP DKI, Anggota DPRD: Jangan Berpolitik Terhadap Buruh
"Atas dasar itu kami merevisi SK Gubernur lalu dengan dengan melakukan revisi UMP dengan menggunakan data BPS yaitu (pertumbuhan ekonomi) 5,1 persen," ucap dia.
Kenaikan UMP 2022 pun diputuskan untuk direvisi dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 yang diteken oleh Anies pada 16 Desember 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.