BEKASI, KOMPAS.com - Seorang bocah laki-laki berinisial I (13) dicabuli guru ngajinya, RS (27), di kawasan Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Ibu korban, S, mengatakan bahwa kejadian itu terungkap setelah ia mengetahui anaknya menangis di kamar mandi.
"Awalnya mengetahui saat anak saya nangis di kamar mandi. Saya nanya, awalnya dia enggak ngaku," kata S saat dihubungi, Jumat (31/12/2021).
Berdasarkan keterangan S, RS telah mencabuli I sejak 2019. RS sering menanyakan keberadaan I.
Baca juga: Guru Ngaji di Penjaringan Diduga Cabuli 5 Muridnya di Tempat Mengajar
"Pelaku sering hubungi saya, 'Bu, I ada enggak? Di masjid sepi, saya sendirian'," ujar S menirukan ucapan RS.
Saat itu, pikiran S tidak aneh-aneh karena sudah menganggap RS seperti saudaranya sendiri.
Suatu ketika, S menyadari bahwa anaknya telah dicabuli RS.
"Awalnya enggak terus terang, katanya takut karena diancam (oleh RS)," kata S.
Baca juga: Fakta Guru Ngaji Cabuli 5 Murid: Minta Kasus Diselesaikan secara Kekeluargaan hingga Mengaku Khilaf
S kemudian melaporkan kasus itu ke Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota.
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Aloysius Suprijadi mengatakan, laporan itu diterima pihaknya pada Kamis (30/12/2021). Pelaku juga sudah ditangkap.
RS dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
"Untuk tersangka dikenakan tindakan perbuatan cabul terhadap anak," ujar Aloysius, Jumat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.