Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Pengelola PT Pegadaian UPC Anggrek Kemandoran, Gadai Fiktif hingga Ambil Barang Jaminan

Kompas.com - 11/01/2022, 20:47 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - LW, Pengelola PT Pegadaian UPC Anggrek Cabang Kemandoran Area Kalideres, Jakarta Barat, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, pada Selasa (11/1/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengatakan, LW dijadikan tersangka lantaran diduga memperkaya diri dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar.

Dwi menjelaskan, setidaknya ada sejumlah temuan modus yang dilakukan LW terhadap sebagai karyawan BUMN tersebut.

Baca juga: Pengelola PT Pegadaian UPC Anggrek Kemandoran Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

"Pertama, tersangka diduga telah melakukan gadai fiktif dan mengambil barang jaminan kemudian menyerahkan kepada orang lain," ungkap Dwi di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa.

Kedua, LW juga diduga telah memberikan kredit dengan nilai uang pinjaman melebihi ketentuan yang ditetapkan atau tidak sesuai dengan nilai agunan. Penyidik menilai, hal ini menguntungkan orang lain, namun menimbulkan kerugian perusahaan.

"Ketiga, tersangka diduga menaksir barang jaminan nasabah, melebihi ketentuan yang berlaku. Sehingga, uang pinjaman yang diberikan kepada nasabah melebihi dari yang seharusnya," kata dia.

Baca juga: Setelah Kejadian Perampokan, Gerai Gadai di Jagakarsa Didatangi Kreditur

Selain itu, LW juga diduga tidak memberikan uang pinjaman kepada nasabah yang berhak.

Terakhir, LW juga diduga menyerahkan barang jaminan, meskipun pembayarannya belum lunas.

Dwi menyebut, modus ini dilakukannya sejak Januari 2019 hingga April 2021.

Penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti, seperi barang jaminan nasabah hingga uang tunai Rp 100 juta.

Akibat perbuatannya, LW dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.

LW terancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Dwi mengatakan, tersangka akan langsung ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com