BEKASI, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap yang menjerat Wali Kota non aktif Bekasi Rahmat Effendi.
KPK akan mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi dalam kasus suap tersebut.
"Apakah kemungkinan masih bisa ke DPRD? Sekali lagi masih dalam proses pengembangan. Memungkinkan, iya atau tidaknya nanti sesuai dengan temuan-temuannya," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi wartawan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/1/2022).
Ghufron mengatakan, KPK akan terus mendalami dugaan suap dan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi tanpa pandang bulu.
Baca juga: KPK Sebut Harta Rahmat Effendi Ada yang Irasional, Seperti Apa Perubahan Hartanya?
“Sekali lagi semuanya masih terbuka untuk kemudian dikembangkan,” tegas Ghufron.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto memastikan, jika ditemukan bukti baru dalam penggeledahan yang berkaitan dengan kasus suap terhadap mantan orang nomor satu di Kota Bekasi, maka semuanya akan dibuka.
“Kalau dalam penggeledahan itu ditemukan sesuatu hal yang berkaitan dengan dimungkinkannya adanya tindak pidana baru ya tentunya pasti akan kita buka,” ungkap Karyoto.
Adapun Rahmat Effendi ditangkap KPK pada Rabu (5/1/2022). Rahmat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK bersama 11 orang lainnya yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi dan pihak swasta.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Berpotensi Dijerat Pencucian Uang
Dari hasil penyelidikan dan penetapan tersangka Rahmat Effendi bersama 8 orangnya lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, terdapat 9 orang tersangka dalam perkara tangkap tangan ini," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, di kantornya, Jakarta, Kamis (6/1).
Sebagai penerima suap adalah RE, MB, MY, WL, dan JL. Sedangkan empat tersangka lainnya selaku pemberi suap antara lain, AA, LBM, SY, dan MS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.