JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membantah informasi yang menyebutkan terdapat dua warga negara asing (WNA) yang kabur dari kewajiban karantina ketika tiba di Indonesia dari luar negeri pada masa pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, informasi mengenai dua WNA kabur dari lokasi karantina itu tidak benar.
"Dua WNA kabur itu tidak benar. Itu keliru tidak ada. Kami hanya melakukan pemantauan," ujar Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Mulai Hari Ini, WNA Asal 14 Negara Dilarang Masuk Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta
Menurut Zulpan, pihaknya telah melakukan penelusuran mengenai dugaan dua WNA yang disebut kabur dari pusat karantina. Hasilnya, kedua orang tersebut ternyata batal terbang ke Indonesia dari negara asalnya.
Namun, kedua WNA itu masih tercatat dalam data Satgas Covid-19 sebagai calon pendatang dari luar negeri yang akan menghuni salah satu hotel karantina.
"Dia akan menuju ke Indonesia melalui biro travel, dan juga sudah ditentukan hotelnya. Tetapi yang bersangkutan, mereka ini ternyata cancel, dan tidak jadi berangkat," kata Zulpan.
"Nah data dari biro perjalanan dan data yang masuk ke satgas, namanya masih ada di hotel yang ditujunya. Sehingga pada saat dicek di sini masih tercatat datanya," sambungnya.
Baca juga: 15 Hotel Karantina di Jakarta Dikenai Sanksi karena Langgar Prosedur
Sampai saat ini, lanjut Zulpan, Polda Metro Jaya memastikan bahwa belum ada temuan kasus WNA maupun WNI yang kabur dari kewajiban karantina ketika tiba dari luar negeri.
"Jadi begitu sebenarnya. Temuan itu bukan WNA kabur. Jadi itu keliru ya," jelas Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.