Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coba Berbuat Asusila ke Mantan Kekasih, Aksi Pemuda Ini Terekam CCTV dan Tepergok Warga

Kompas.com - 14/01/2022, 16:29 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap MH (18), pria yang melakukan tindak asusila terhadap mantan kekasihnya.

Perbuatan bejat MH terhadap mantan kekasihnya di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara terekam CCTV dan viral di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika MH mengirim chat kepada korban untuk mengajaknya jalan-jalan ke daerah Sunter Hijau, Jakarta Utara, pada 2 Desember 2021, sekitar pukul setengah tiga sore.

Baca juga: Ibu Negara: Tindak Tegas Pelaku Tindak Asusila pada Anak

Setelah tiba di tempat kejadian perkara, yakni Jalan Sunter Mas Tengah, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pelaku langsung menghentikan mobilnya.

"Si pelaku langsung mengeluarkan alat kelaminnya dan meminta agar korban memegang alat kelaminnya. Pelaku juga membuka celana korban sampai sebatas paha," kata Wibowo dalam rilis pers di Kantor Polres Jakarta Utara, Jumat (14/1/2022).

Namun, korban menolak meladeni hawa nafsu pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Wibowo, pelaku memiliki pengalaman untuk melakukan hal tersebut.

"Jadi saat pelaku minta korban agar memegang alat kelaminnya, sebenarnya si korban sudah menolak. Tapi karena dipaksa akhirnya dipegang dan karena berhasil pegang, si pelaku ini membuka celana korban sampai paha dan lakukan tindakan cabul," kata dia.

Masih kata Wibowo, pelaku dan korban sempat memiliki hubungan asmara dengan status putus nyambung.

Baca juga: Viral, Pasangan Muda-mudi Berbuat Mesum di Ruang Publik, Pelaku dan Penyebar Video Ditangkap

Aksi cabul pelaku dilakukan saat mereka dalam keadaan putus.

"Dari hasil pemeriksaan tidak ada dendam. Mungkin karena nafsu yang dilakukan secara spontan," ucap Wibowo.

Atas kejadian itu, polisi mengamankan dan menyangkakan pelaku dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sebagai informasi, sebelumnya beredar sebuah video rekaman di media sosial yang menampilkan pasangan muda-mudi yang diduga melakukan perbuatan asusila di ruang publik.

Perbuatan itu disebut-sebut terjadi di area parkiran mobil wilayah Tanjung Priok. Perbuatan mesum itu dilakukan di antara dua mobil yang terparkir.

Namun, aksi itu tepergok warga yang ingin memarkirkan mobil ke garasi dan bahkan terekam kamera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com