Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selebgram Medina Zein Berencana Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 17/01/2022, 12:00 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Medina Zein berencana mengambil langkah praperadilan untuk menggugat status tersangkanya dalam dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap selebgram lainnya, Marissya Icha.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Medina Zein, Machi Ahmad, ketika menjelaskan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Minggu kemarin sudah diperiksa di Polda Metro Jaya. Status tersangka masih kami kaji," ujar Machi saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).

Baca juga: Anggota TNI AD Tewas Dikeroyok di Jakarta Utara, Polisi Amankan Seorang Pelaku

Saat ini, kata Machi, pihaknya tengah mengkaji langkah hukum tersebut sebagai langkah pembelaan terhadap kliennya.

Salah satunya dengan mengajukan praperadilan guna menggugat penetapan Medina sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Marissya Icha.

"Kami juga akan lakukan langkah-langkah hukum lain yang kami kaji, entah praperadilan atau kami akan bersurat ke instansi Polri lain," kata Machi.

Meski begitu, Machi mengaku masih harus menunggu keputusan dari Medina mengenai langkah yang akan diambil dalam proses hukum kasus tersebut.

"Tapi masih kami kaji apa klien terima atau mau perjuangkan hak-haknya lewat praperadilan," pungkasnya.

Baca juga: Alarm Bahaya dari Jakarta, Kasus Covid-19 Meningkat Signifikan dan Jadi Medan Perang Pertama Hadapi Omicron

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Medina Zein sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan perihal penetapan status tersangka Medina dalam kasus tersebut.

"Iya benar, saat ini statusnya sudah dinaikkan sebagai tersangka," kata Zulpan, Rabu (5/1/2022).

Sementara itu, kuasa hukum Marissya, Ahmad Ramzi, mengatakan bahwa pihaknya mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam rangka pengambilan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).

Baca juga: Street Race Perdana di Ancol Rampung, Pembalap: Dulu Kucing-kucingan dengan Polisi, Sekarang Difasilitasi

Dari situ, diketahui bahwa Medina selaku pihak terlapor telah dinaikan statusnya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap kliennya.

"Laporan polisi klien kami pada 5 September 2021 dengan LP/Nomor 5319/5Sept2021/SPKT Polda Metro Jaya telah ditingkatkan. Terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," ujar Ramzi.

Dengan demikian, kata Ramzi, kliennya sudah menutup mediasi terhadap Medina dalam kasus pencemaran nama baik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Megapolitan
Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com