Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Edaran Penghentian PTM di Bogor dan Depok, Siswa SMA hingga SMK Tetap Belajar dari Sekolah

Kompas.com - 31/01/2022, 19:22 WIB
M Chaerul Halim,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II meralat surat edaran (SE) nomor 0389/PW.07.01-Cadisdik.Wil.I tertanggal 28 Januari 2022, yang menyatakan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Depok dihentikan sementara.

Dalam SE tersebut, penghentian sementara PTM dimulai pada Senin (31/1/2022) hingga Selasa (8/2/2022).

Namun, hal itu diralat melalui SE nomor: 0399/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II yang terbit Senin (31/1/2022) ini. 

Di dalam surat tersebut, PTM 100 persen di jenjang SMA, SMK, dan SLB di wilayah Bogor dan Depok diizinkan berlangsung dengan berpedoman pada SKB 4 Menteri.

Baca juga: Sekolah di Tangsel Terapkan PTM 100 Persen Selama Tidak Ada Transmisi Lokal

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Jawa Barat, I Made Supriatna mengatakan, satuan pendidikan diimbau untuk menjalankan segala ketentuan pokok dalam SKB 4 Menteri serta mematuhi aturan dari Wali Kota di wilayah masing-masing.

"Mengizinkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kota Bogor dan Kota Depok dimulai tanggal 2 Februari 2022," kata Made, Senin.

Lebih lanjut, Made mengatakan, jika di setiap sekolah terdapat kasus Covid-19 maka pihak berwenang harus segera melakukan pelacakan kontak erat atau tracing.

PTMT pun wajib dihentikan sementara waktu.

"Jika ditemukan kasus COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan, harus segera melakukan koordinasi dengan Puskesmas setempat agar dilakukan pelacakan kontak/tracing dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat," kata Made.

Baca juga: 34 Sekolah di Depok Ditutup karena Temuan Covid-19, Satgas Lakukan Pelacakan

"Apabila terkonfirmasi Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan, baik yang bergejala maupun tidak, harus diisolasi di rumah sakit / karantina, dan melaporkan kepada satgas Covid-19, serta menghentikan sementara PTMT sekurang-kurangnya 14 x 24 jam," sambungnya.

Siswa yang baru pulang dari perjalanan luar negeri, Kata Made, wajib melapor ke pihak satuan pendidikan dan melakukan karantina selama 5x 24 jam.

"Siswa yang baru saja pulang bepergian dari luar negeri, wajib melaporkan diri ke pihak satuan pendidikan dan melakukan karantina mandiri 5 x 24 jam, serta melakukan Swab PCR sebelum datang ke lingkungan satuan pendidikan," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com