Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Besok, Ini Sanksi Bagi Penjual Minyak Goreng di Atas HET

Kompas.com - 31/01/2022, 20:15 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memberlakukan kebijakan satu harga untuk minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000. Kebijakan itu akan diberlakukan di pasar-pasar modern dan tradisional mulai besok, Selasa (1/2/2022).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disperindag Tangsel, Heru Agus Santoso memastikan akan ada sanksi jika ditemukan pedagang pasar yang menjual minyak goreng dengan harga diatas HET.

Baca juga: Pengelola Gedung di Kebayoran Ubah Trotoar jadi Miring untuk Mudahkan Akses Kendaraan

Sanksi pertama yang diberikan berupa teguran tertulis. Teguran tertulis pertama itu diberikan sebagai kesempatan kepada pedagang untuk menyesuaikan harga selama 14 hari berikutnya.

Jika masih ada pedagang pasar yang menjual di atas HET, maka Disperindag Tangsel akan memberikan sanksi lanjutan.

"Terus teguran tertulis kedua. Kalau nanti sampai yang 14 hari kedua masih melakukan pelanggaran-pelanggaran maka akan dilakukan penghentian kegiatan," papar Heru.

Baca juga: Diusulkan jadi Cagub DKI Jakarta, Airin Rachmi Diany Angkat Bicara

 

Dengan demikian, pedagang pasar diberikan total waktu selama 28 hari. Jika lebih dari itu masih melanggar, maka akan dikenakan sanksi penghentian usaha bahkan pencabutan izin usahanya.

"Setelah 28 hari, dikenakan sanksi penghentian usaha ke pedagangnya. Tapi ternyata kalau dia memang bandel, terakhir pencabutan izin usaha," imbuh dia.

Baca juga: Anies Mulai Sering Tinggalkan Jakarta, Penuhi Undangan Relawan hingga Parpol

Pemkot Tangsel telah berkoordinasi dan menginformasikan ancaman sanksi ini kepada para pengelola pasar yang ada di Tangsel.

Heru pun berharap masyarakat bisa melaporkan jika masih ada pedagang nakal yang menjual harga minyak goreng di atas HET.

Ia kembali menegaskan HET untuk minyak goreng curah Rp 11.500, untuk minyak goreng kemasan biasa (sederhana) Rp 13.500, dan untuk harga minyak goreng premium Rp 14.000.

"Sampaikan pasar mana saja yang masih melakukan penjualan di atas harga tersebut. Nanti akan kita tindak lanjuti kepada pengelola pasar tersebut," ujarnya.

Baca juga: Survei Kompas: 84 Persen Tak Setuju Keberadaan Juru Parkir Liar

 

(Penulis : Annisa Ramadani Siregar | Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com