JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memberlakukan kebijakan satu harga untuk minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000. Kebijakan itu akan diberlakukan di pasar-pasar modern dan tradisional mulai besok, Selasa (1/2/2022).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disperindag Tangsel, Heru Agus Santoso memastikan akan ada sanksi jika ditemukan pedagang pasar yang menjual minyak goreng dengan harga diatas HET.
Sanksi pertama yang diberikan berupa teguran tertulis. Teguran tertulis pertama itu diberikan sebagai kesempatan kepada pedagang untuk menyesuaikan harga selama 14 hari berikutnya.
Jika masih ada pedagang pasar yang menjual di atas HET, maka Disperindag Tangsel akan memberikan sanksi lanjutan.
"Terus teguran tertulis kedua. Kalau nanti sampai yang 14 hari kedua masih melakukan pelanggaran-pelanggaran maka akan dilakukan penghentian kegiatan," papar Heru.
Dengan demikian, pedagang pasar diberikan total waktu selama 28 hari. Jika lebih dari itu masih melanggar, maka akan dikenakan sanksi penghentian usaha bahkan pencabutan izin usahanya.
"Setelah 28 hari, dikenakan sanksi penghentian usaha ke pedagangnya. Tapi ternyata kalau dia memang bandel, terakhir pencabutan izin usaha," imbuh dia.
Pemkot Tangsel telah berkoordinasi dan menginformasikan ancaman sanksi ini kepada para pengelola pasar yang ada di Tangsel.
Heru pun berharap masyarakat bisa melaporkan jika masih ada pedagang nakal yang menjual harga minyak goreng di atas HET.
Ia kembali menegaskan HET untuk minyak goreng curah Rp 11.500, untuk minyak goreng kemasan biasa (sederhana) Rp 13.500, dan untuk harga minyak goreng premium Rp 14.000.
"Sampaikan pasar mana saja yang masih melakukan penjualan di atas harga tersebut. Nanti akan kita tindak lanjuti kepada pengelola pasar tersebut," ujarnya.
(Penulis : Annisa Ramadani Siregar | Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/31/20150031/berlaku-besok-ini-sanksi-bagi-penjual-minyak-goreng-di-atas-het