Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Memeras Perusahaan Ekspedisi, Pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta Jadi Tersangka

Kompas.com - 03/02/2022, 21:14 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan QAB, pegawai non-aktif di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, sebagai tersangka kasus pemerasan pada Kamis (3/2/2022).

QAB diduga memeras atau meminta pungutan liar (pungli) kepada sebuah perusahaan jasa ekspedisi, PT SQKSS, sejak April 2020 sampai April 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Ivan H Siahaan menyebutkan, QAB ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa pada Kamis ini.

"Pada hari ini, Kamis, tim penyidik Kejati Banten telah memeriksa saksi QAB sekira pukul 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejati Banten," papar Ivan dalam keterangannya, Kamis.

Baca juga: Narapidana Lapas Cipinang Mengaku Diminta Rp 30.000 Per Minggu agar Bisa Tidur Beralaskan Kardus

Seusai memeriksa QAB, Kejati Banten menemukan bukti bahwa QAB diduga memeras dan/atau meminta pungli.

Ivan melanjutkan, berdasarkan temuan itu, pihaknya langsung menetapkan QAB sebagai tersangka kasus pemerasan atau pungli.

"Maka pada hari ini, sekira pukul 16.00, terhadap QAB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Banten," tuturnya.

Baca juga: Pemprov DKI Samakan Gerebek Lumpur dengan Normalisasi Sungai, Dinilai untuk Tutupi Kegagalan Tangani Banjir

QAB disangkakan Pasal 12 huruf E dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Duduk perkara kasus

Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano berujar, saat masih aktif bekerja, QAB diduga memaksa pengurus PT SQKKS untuk memberikan sejumlah uang dari barang/jasa titipan yang masuk.

"Setiap kilogram barang yang termasuk dalam daftar barang PT SKK (SQKSS) dengan tarif Rp 2.000 per kilogram atau Rp 1.000 per kilogram selama periode bulan April 2020 sampai dengan April 2021," ujar Adhyaksa, 24 Januari 2022.

Dia mengatakan, QAB memerintahkan pegawai lainnya berinisial VIM untuk meminta duit kepada pihak swasta.

Baca juga: Penyebaran Covid-19 Tinggi, Perhimpunan Guru: Jabodetabek Sudah Seharusnya Setop PTM 100 Persen

Selain itu, QAB juga meminta uang denda PT SQKSS dari Rp 1,6 miliar menjadi Rp 250 juta.

"Permintaan itu dilakukan dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran, dan ancaman untuk membekukan operasional TPS dan mencabut izin operasional," kata dia.

Hasil operasi intelijen menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf E UU Nomor 31 Tahun 1999.

Dilaporkan MAKI

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kemudian melaporkan QAB yang diduga melakukan pungli ke Kejati Banten.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com